Soal Abu Bakar Baasyir, Yusril: Sampai Sini, Tugas Saya Selesai

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 23 Januari 2019 16:45 WIB

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 Januari 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra enggan berbicara banyak ketika ditanya soal rencana pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Terpenting, kata Yusril, dirinya sudah melaksanakan semua tugas dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait Baasyir.

Baca: Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan, Begini Penjelasan Moeldoko

"Saya ditugasi oleh presiden. Sampai sini, tugas saya sudah selesai. Kalau ada hal baru yang diminta agar saya analisis atau saya kerjakan, ya saya kerjakan, jadi saya tunggu saja dulu," ujar Yusril saat ditemui menghadiri acara ulangtahun Megawati Soekarnoputri di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta pada Rabu, 23 Januari 2019.

Tugas dari presiden yang dimaksud, menurut ahli tata negara ini, adalah berkomunikasi dengan Abu Bakar Baasyir ihwal rencana pembebasan. "Jadi kalau sekarang ada perubahan di internal pemerintah, itu kewenangan pemerintah. Saya tidak menyalahkan Pak Presiden, karena beliau sudah memerintahkan kepada saya dan sudah saya laksanakan," ujar Yusril.

Ihwal langkah selanjutnya, Yusril menambahkan, dia belum mendapatkan perintah lanjutan dari presiden. "Saya belum ketemu Presiden. Intinya seperti pernyataan saya sebelumnya, saya kembalikan lagi kepada pemerintah, apa yang akan menjadi keputusan akhir bagi pemerintah," ujar Yusril.

Baca: 5 Lembaga Negara Ini Ikut Bahas Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini presiden bersama menteri dan pejabat terkait, perlu melakukan kajian mendalam terkait rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir.

Advertising
Advertising

"Jadi presiden tidak boleh grasa-grusu serta merta memutuskan, tapi perlu pertimbangan aspek-aspek lainnya," ujar Wiranto di kantornya, Senin malam, 21 Januari 2019.

Wiranto menjelaskan, keluarga narapidana terorisme tersebut sebetulnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat sejak 2017, karena pertimbangan usia yang sudah lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk.

"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut. Namun, tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya, seperti ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," ujar Wiranto di kantornya, Senin, 21 Januari 2019.

Baca: Soal Pembebasan Baasyir, Wiranto: Presiden Tak Boleh Grasa-grusu

Oleh karena itu, kata dia, Presiden Jokowi saat ini memerintahkan kepada pejabat terkait untuk melakukan kajian lebih mendalam dan komprehensif guna merespon permintaan tersebut.

Beberapa hari sebelumnya, Yusril mengatakan bahwa Presiden Jokowi ingin Baasyir segera bebas. Hal ini disampaikan Yusril saat berkunjung sekaligus menjadi khatib dan imam salat jumat di Lapas Gunung Sindur tempat Baasyir ditahan, 18 Januari 2019.

Kabar rencana bebas bersyarat Abu Bakar Baasyir menjadi sorotan. Pasalnya ia enggan membuat pernyataan kesetiaan pada NKRI seperti yang diatur Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Berita terkait

Yusril dan Gibran Saksikan Wayang Kulit, Angkat Lakon Semar Kembar Sembodro Larung

8 hari lalu

Yusril dan Gibran Saksikan Wayang Kulit, Angkat Lakon Semar Kembar Sembodro Larung

Pertunjukan wayang dengan lakon Semar Kembar Sembodro Larung itu dibawakan Dalang Ki Warseno Slenk. Mengangkat kisah Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Yusril Sebut Tiga Dissenting Opinion Hakim MK Tak Minta Diskualifikasi Gibran

13 hari lalu

Yusril Sebut Tiga Dissenting Opinion Hakim MK Tak Minta Diskualifikasi Gibran

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dissenting opinion tiga hakim MK tak meminta diskualifikasi Gibran.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Sebut Bukti-bukti yang Diberikan Penggugat Kurang Substantif, Apa Saja?

13 hari lalu

Yusril Ihza Sebut Bukti-bukti yang Diberikan Penggugat Kurang Substantif, Apa Saja?

Ketua Tim Pembela kubu Prabowo-Gibran Yusril Ihza menyebut bukti yang kurang substantif tidak bisa menjadi dasar untuk mengubah jalannya demokrasi.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Yusril: Kami Sudah Ramal

13 hari lalu

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Yusril: Kami Sudah Ramal

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyebut sudah memprediksi MK akan menolak permohonan sengketa pilpres Anies dan Ganjar.

Baca Selengkapnya

Yusril Klaim Kesaksian 4 Menteri di MK Ungkap Tak Ada Penyalahgunaan Bansos di Pemilu 2024

29 hari lalu

Yusril Klaim Kesaksian 4 Menteri di MK Ungkap Tak Ada Penyalahgunaan Bansos di Pemilu 2024

Yusril menegaskan bahwa tak ada penyalahgunaan bansos. Hal itu diperkuat dari kesaksian keempat menteri Jokowi di sidang PHPU.

Baca Selengkapnya

Yusril Optimistis MK Tolak Gugatan Kubu Anies-Ganjar

29 hari lalu

Yusril Optimistis MK Tolak Gugatan Kubu Anies-Ganjar

Yusril optimis kubu 02 Prabowo-Gibran akan tetap menang usai sidang PHPU.

Baca Selengkapnya

Airlangga hingga Sri Mulyani Diperiksa MK, TKN Prabowo-Gibran Klaim Politisasi Bansos Tak Terbukti

30 hari lalu

Airlangga hingga Sri Mulyani Diperiksa MK, TKN Prabowo-Gibran Klaim Politisasi Bansos Tak Terbukti

TKN Prabowo-Gibran klaim keterangan Airlangga, Sri Mulyani, Tri Rismaharini, dan Muhadjir Effendy di MK tidak buktikan adanya politisasi bansos.

Baca Selengkapnya

Yusril Sindir Kesaksian Romo Magnis dalam Sidang MK: Apakah Bicara Tanpa Data?

30 hari lalu

Yusril Sindir Kesaksian Romo Magnis dalam Sidang MK: Apakah Bicara Tanpa Data?

Yusril mempertanyakan data yang membuat Romo Magnis bicara Presiden Jokowi telah melakukan kejahatan dengan menyalahgunakan bansos.

Baca Selengkapnya

Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

30 hari lalu

Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

Saling singgung soal status tersangka mewarnai jalannya sidang sengketa pilpres di MK. Bagaimana peristiwanya?

Baca Selengkapnya

Yusril Sebut 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres di MK Bakal Jadi Bumerang bagi Anies dan Ganjar

31 hari lalu

Yusril Sebut 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres di MK Bakal Jadi Bumerang bagi Anies dan Ganjar

Kata Yusril soal pemanggila 4 menteri di sidang sengketa Pilpres di MK.

Baca Selengkapnya