Soal Abu Bakar Baasyir, Yusril: Sampai Sini, Tugas Saya Selesai
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Rina Widiastuti
Rabu, 23 Januari 2019 16:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra enggan berbicara banyak ketika ditanya soal rencana pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Terpenting, kata Yusril, dirinya sudah melaksanakan semua tugas dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait Baasyir.
Baca: Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan, Begini Penjelasan Moeldoko
"Saya ditugasi oleh presiden. Sampai sini, tugas saya sudah selesai. Kalau ada hal baru yang diminta agar saya analisis atau saya kerjakan, ya saya kerjakan, jadi saya tunggu saja dulu," ujar Yusril saat ditemui menghadiri acara ulangtahun Megawati Soekarnoputri di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta pada Rabu, 23 Januari 2019.
Tugas dari presiden yang dimaksud, menurut ahli tata negara ini, adalah berkomunikasi dengan Abu Bakar Baasyir ihwal rencana pembebasan. "Jadi kalau sekarang ada perubahan di internal pemerintah, itu kewenangan pemerintah. Saya tidak menyalahkan Pak Presiden, karena beliau sudah memerintahkan kepada saya dan sudah saya laksanakan," ujar Yusril.
Ihwal langkah selanjutnya, Yusril menambahkan, dia belum mendapatkan perintah lanjutan dari presiden. "Saya belum ketemu Presiden. Intinya seperti pernyataan saya sebelumnya, saya kembalikan lagi kepada pemerintah, apa yang akan menjadi keputusan akhir bagi pemerintah," ujar Yusril.
Baca: 5 Lembaga Negara Ini Ikut Bahas Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah, dalam hal ini presiden bersama menteri dan pejabat terkait, perlu melakukan kajian mendalam terkait rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir.
"Jadi presiden tidak boleh grasa-grusu serta merta memutuskan, tapi perlu pertimbangan aspek-aspek lainnya," ujar Wiranto di kantornya, Senin malam, 21 Januari 2019.
Wiranto menjelaskan, keluarga narapidana terorisme tersebut sebetulnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat sejak 2017, karena pertimbangan usia yang sudah lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk.
"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut. Namun, tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya, seperti ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," ujar Wiranto di kantornya, Senin, 21 Januari 2019.
Baca: Soal Pembebasan Baasyir, Wiranto: Presiden Tak Boleh Grasa-grusu
Oleh karena itu, kata dia, Presiden Jokowi saat ini memerintahkan kepada pejabat terkait untuk melakukan kajian lebih mendalam dan komprehensif guna merespon permintaan tersebut.
Beberapa hari sebelumnya, Yusril mengatakan bahwa Presiden Jokowi ingin Baasyir segera bebas. Hal ini disampaikan Yusril saat berkunjung sekaligus menjadi khatib dan imam salat jumat di Lapas Gunung Sindur tempat Baasyir ditahan, 18 Januari 2019.
Kabar rencana bebas bersyarat Abu Bakar Baasyir menjadi sorotan. Pasalnya ia enggan membuat pernyataan kesetiaan pada NKRI seperti yang diatur Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.