TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan pemerintah membentuk tim untuk membahas pembebasan Abu Bakar Baasyir. Tim ini berfokus soal kemungkinan Baasyir dibebaskan meski enggan membuat pernyataan kesetiaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca: Mahfud MD: Jokowi Bisa Bebaskan Abu Bakar Baasyir Jika Ubah UU
Pernyataan itu merupakan syarat bagi narapidana terorisme yang ingin mendapatkan pembebasan bersyarat. "Ada syarat penting yang dimintakan sesuai prosedur, tapi sampai sekarang belum dipenuhi dan kami masih melakukan kajian yang mendalam," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Selasa, 22 Januari 2019.
Tim yang membahas pembebasan Baasyir terdiri dari lima lembaga negara. Yasonna menyebutkan tim itu terdiri dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian RI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Luar Negeri. "Kemlu juga punya, karena kan ada resolusi PBB soal ini," kata Yasonna.
Menurut Yasonna, setiap kementerian dan lembaga mengkaji aspek hukum, ideologi dan keamanan dari pembebasan Baasyir. Setelah itu, setiap kementerian dan lembaga memberikan pandangan dan persyaratan dalam rapat.
Baca: Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Yasonna Laoly: Tak Mudah Ini Barang
Yasonna mengatakan penolakan Baasyir untuk membuat pernyataan setia pada NKRI dan Pancasila merupakan masalah fundamental. Sebab, menurut dia, hal itu menyangkut prinsip bernegara. "Tidak mudah ini barang, makanya kami belum putuskan," katanya.
Yasonna berharap Baasyir mau memenuhi persyaratan pembebasannya. "Untuk kebaikan bersama kok," kata dia.