Pakar Hukum Sebut Pembebasan Baasyir Bentuk Diskresi Pemerintah
Reporter
Ahmad Rafiq (Kontributor)
Editor
Juli Hantoro
Minggu, 20 Januari 2019 10:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Supanto menyebut bahwa pembebasan Abu Bakar Baasyir yang dilakukan oleh pemerintah merupakan salah satu bentuk diskresi. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu.
Baca juga: Moeldoko: Abu Bakar Baasyir Masih Punya Pengaruh
Supanto menjelaskan bahwa proses penjatuhan hukuman dilakukan oleh lembaga yudikatif. Sedangkan eksekusi atau pelaksanaan hukuman dilakukan oleh lembaga eksekutif. "Namanya juga eksekusi, pelaksananya adalah eksekutif," katanya, Ahad 20 Januari 2019.
Menurutnya, seorang terpidana memperoleh hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat saat telah menjalani 2/3 masa hukuman. Hanya saja, pemerintah justru memberikan bebas murni kepada Baasyir.
Lazimnya, pembebasan ini dilakukan dalam bentuk grasi atau amnesti. "Tapi bisa saja dalam bentuk lain apalagi alasannya adalah kemanusiaan," kata guru besar hukum itu. Dia menyebutnya sebagai sebuah diskresi yang dilakukan oleh pemerintah.
Kondisi Baasyir yang telah uzur dan sering sakit-sakitan menjadi alasan pemerintah untuk memberikan kebebasan itu. Baasyir pekan depan diperbolehkan pulang ke Solo dan tinggal bersama keluarganya.
Meski kebijakan itu berada di wilayah hukum, Supanto menganggap wajar ada sebagian kalangan yang mengaitkannya dengan politik. Apalagi pembebasan itu dilakukan menjelang pemilihan presiden. "Kondisi kesehatannya menurun sejak lama," kata dia.
Baca juga: Empat Hal yang Diketahui Soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana membebaskan Abu Bakar Baasyir. Kabar ini disampaikan oleh Penasehat hukum Jokowi - Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra. Menurut dia, pembebasan itu dilakukan karena alasan kemanusiaan. Rencanaya dia akan dibebaskan Kamis, 24 Januari 2019.
Presiden juga mengeluarkan kebijakan untuk mengesampingkan syarat keluarnya Abu Bakar Baasyir. Salah satu syaratnya adalah menandatangani ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila. Serta mengakui perbuatan dengan berjanji untuk tidak mengulanginya.