Kasus Hukum Abu Bakar Baasyir: Menolak Pancasila Sampai Terorisme

Reporter

Imam Hamdi

Minggu, 20 Januari 2019 07:49 WIB

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat 18 Januari 2019. Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - Amir Jamaah Ansharut Tauhid, Abu Bakar Baasyir yang menurut penasihat hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra disetujui pembebasannya oleh Presiden Jokowi, tersangkut beberapa perkara hingga diproses oleh pengadilan. Abu Bakar Baasyir ditangkap di Ciamis, Jawa Barat, pada 9 Agustus 2010 dan divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. Penangkapan di Ciamis bukan yang pertama. Sebelumnya, Baasyir juga pernah ditangkap atas sejumlah dakwaan.

Baca:Moeldoko: Abu Bakar Baasyir Masih Punya Pengaruh

Berikut sejumlah kasus hukum yang melibatkan Baasyir:

Menolak Asas Tunggal Pancasila

Abu Bakar Baasyir ditangkap bersama Abdullah Sungkar pada 1983. Ia dituduh menghasut orang untuk menolak asas tunggal Pancasila. Ia juga melarang santrinya hormat bendera karena menurut dia itu perbuatan syirik. Baasyir dianggap bagian dari gerakan Hispran (Haji Ismail Pranoto), tokoh Darul Islam/Tentara Islam Indonesia Jawa Tengah. Di pengadilan, keduanya divonis 9 tahun penjara.

Ketika perkaranya masuk kasasi, Baasyir dan Sungkar dikenai tahanan rumah, tapi keduanya kabur ke Malaysia. Dari Solo mereka menyeberang ke Malaysia melalui Medan. Menurut pemerintah AS, pada saat di Malaysia itulah Baasyir membentuk gerakan Islam radikal, Jemaah Islamiah, yang menjalin hubungan dengan Al-Qaeda.
<!--more-->

Disangka Terlibat Teror Malam Natal dan Bom Bali

Advertising
Advertising

Baasyir ditetapkan tersangka oleh Kepolisian RI pada 8 Oktober 2018, atas sejumlah aksi teror di Indonesia. Penetapan tersangka itu menyusul pengakuan Omar Al Faruq kepada Tim Mabes Polri di Afghanistan juga tersangka pelaku pengeboman di Bali.

Majalah TIME menulis berita dengan judul Confessions of an Al Qaeda Terrorist dalam laporan itu Abu Bakar Baasyir disebut-sebut sebagai perencana peledakan di Mesjid Istiqal. TIME menduga Baasyir sebagai bagian dari jaringan terorisme internasional yang beroperasi di Indonesia.

Baca: Yusril Lapor Pembebasan Abu Bakar Baasyir sebelum debat Pilpres

Mengutip dari dokumen CIA, TIME menulis bahwa pemimpin spiritual Jamaah Islamiyah Abu Bakar Baasyir "terlibat dalam berbagai plot." Ini menurut pengakuan Omar Al-Faruq, seorang pemuda warga Yaman berusia 31 tahun yang ditangkap di Bogor dan dikirim ke pangkalan udara di Bagram, Afganistan, yang diduduki AS.

Baasyir pun meminta pemerintah membawa Omar Al-Faruq ke Indonesia berkaitan dengan pengakuannya yang mengatakan bahwa ia mengenal Baasyir. Atas dasar tuduhan AS yang mengatakan keterlibatan Al-Farouq dengan jaringan Al-Qaeda dan aksi-aksi teroris yang menurut CIA dilakukannya di Indonesia, Baasyir mengatakan bahwa sudah sepantasnya Al-Farouq dibawa dan diperiksa di Indonesia.

Dalam kasus ini, masa penahanan Baasyir diperpanjang pada 31 Januari 2003. Sehari sebelum masa penahanan Baasyir berakhir, pada 27 Februari 2003, kejaksaan menyatakan berkas pemeriksaan kasus Baasyir lengkap, lalu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kasusnya bergulir sampai Mahkamah Agung. MA menurunkan hukuman kepada Baasyir hingga menjadi 1,5 tahun.

<!--more-->

Surat lepas dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, bernomor 584/P/04 tertanggal 30 April 2004 ternyata tak membuat pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia, Abu Bakar Baasyir, benar-benar bebas dari penjara. Selepas salat subuh, Baasyir dijemput polisi dan dibawa ke Mabes Polri.

Baasyir mendekam di sel Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), menjalani penahanan dalam statusnya sebagai tersangka tindak pidana terorisme terkait peledakan bom Hotel JW Marriott dan bom Bali. Pada Maret 2005, ia divonis 2,6 tahun penjara atas dakwaan itu dan Juni 2006, Baasyir dibebaskan.


Pendanaan Kegiatan Teroris

Baasyir terakhir ditangkap di Ciamis, Jawa Barat, pada 9 Agustus 2010 dalam perjalanan menuju Solo, Jawa Tengah. Ia ditangkap karena tersangka kasus terorisme.

Pada 16 Juni 2011 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Simak: Tim Pengacara Usulkan Abu Bakar Baasyir Gabung Deradikalisasi

Didakwa Kasus Bom Bali

Setelah melewati 21 kali persidangan sejak Oktober 2014, Abu Bakar Baasyir dihukum karena terbukti melakukan permufakatan jahat dengan pelaku bom Bali Utomo Pamungkas alias Mubarok dan Amrozi. Majelis lima hakim memutuskan satu dari delapan dakwaan terbukti.

Fakta yang tidak bisa dielakkan, menurut hakim adalah sepotong dialognya dengan Mubarok dan Amrozi. Dari tuntutan delapan tahun, hakim memutus Abu Bakar Baasyir dua setengah tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp 5.000.

IMAM HAMDI | FIKRI ARIGI | MAJALAH TEMPO

Berita terkait

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

35 menit lalu

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

Prabowo mengungkapkan hal itu di acara PBNU.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

9 jam lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

10 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

10 jam lalu

Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

Megawati, tutur Hasto, berterima kasih kepada pengurus dan kader hingga tingkat ranting dan anak ranting atas capaian mereka dalam Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

22 jam lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

1 hari lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

1 hari lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

1 hari lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya