Kasus Hukum Abu Bakar Baasyir: Menolak Pancasila Sampai Terorisme

Reporter

Imam Hamdi

Minggu, 20 Januari 2019 07:49 WIB

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat 18 Januari 2019. Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - Amir Jamaah Ansharut Tauhid, Abu Bakar Baasyir yang menurut penasihat hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra disetujui pembebasannya oleh Presiden Jokowi, tersangkut beberapa perkara hingga diproses oleh pengadilan. Abu Bakar Baasyir ditangkap di Ciamis, Jawa Barat, pada 9 Agustus 2010 dan divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. Penangkapan di Ciamis bukan yang pertama. Sebelumnya, Baasyir juga pernah ditangkap atas sejumlah dakwaan.

Baca:Moeldoko: Abu Bakar Baasyir Masih Punya Pengaruh

Berikut sejumlah kasus hukum yang melibatkan Baasyir:

Menolak Asas Tunggal Pancasila

Abu Bakar Baasyir ditangkap bersama Abdullah Sungkar pada 1983. Ia dituduh menghasut orang untuk menolak asas tunggal Pancasila. Ia juga melarang santrinya hormat bendera karena menurut dia itu perbuatan syirik. Baasyir dianggap bagian dari gerakan Hispran (Haji Ismail Pranoto), tokoh Darul Islam/Tentara Islam Indonesia Jawa Tengah. Di pengadilan, keduanya divonis 9 tahun penjara.

Ketika perkaranya masuk kasasi, Baasyir dan Sungkar dikenai tahanan rumah, tapi keduanya kabur ke Malaysia. Dari Solo mereka menyeberang ke Malaysia melalui Medan. Menurut pemerintah AS, pada saat di Malaysia itulah Baasyir membentuk gerakan Islam radikal, Jemaah Islamiah, yang menjalin hubungan dengan Al-Qaeda.
<!--more-->

Disangka Terlibat Teror Malam Natal dan Bom Bali

Advertising
Advertising

Baasyir ditetapkan tersangka oleh Kepolisian RI pada 8 Oktober 2018, atas sejumlah aksi teror di Indonesia. Penetapan tersangka itu menyusul pengakuan Omar Al Faruq kepada Tim Mabes Polri di Afghanistan juga tersangka pelaku pengeboman di Bali.

Majalah TIME menulis berita dengan judul Confessions of an Al Qaeda Terrorist dalam laporan itu Abu Bakar Baasyir disebut-sebut sebagai perencana peledakan di Mesjid Istiqal. TIME menduga Baasyir sebagai bagian dari jaringan terorisme internasional yang beroperasi di Indonesia.

Baca: Yusril Lapor Pembebasan Abu Bakar Baasyir sebelum debat Pilpres

Mengutip dari dokumen CIA, TIME menulis bahwa pemimpin spiritual Jamaah Islamiyah Abu Bakar Baasyir "terlibat dalam berbagai plot." Ini menurut pengakuan Omar Al-Faruq, seorang pemuda warga Yaman berusia 31 tahun yang ditangkap di Bogor dan dikirim ke pangkalan udara di Bagram, Afganistan, yang diduduki AS.

Baasyir pun meminta pemerintah membawa Omar Al-Faruq ke Indonesia berkaitan dengan pengakuannya yang mengatakan bahwa ia mengenal Baasyir. Atas dasar tuduhan AS yang mengatakan keterlibatan Al-Farouq dengan jaringan Al-Qaeda dan aksi-aksi teroris yang menurut CIA dilakukannya di Indonesia, Baasyir mengatakan bahwa sudah sepantasnya Al-Farouq dibawa dan diperiksa di Indonesia.

Dalam kasus ini, masa penahanan Baasyir diperpanjang pada 31 Januari 2003. Sehari sebelum masa penahanan Baasyir berakhir, pada 27 Februari 2003, kejaksaan menyatakan berkas pemeriksaan kasus Baasyir lengkap, lalu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kasusnya bergulir sampai Mahkamah Agung. MA menurunkan hukuman kepada Baasyir hingga menjadi 1,5 tahun.

<!--more-->

Surat lepas dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, bernomor 584/P/04 tertanggal 30 April 2004 ternyata tak membuat pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia, Abu Bakar Baasyir, benar-benar bebas dari penjara. Selepas salat subuh, Baasyir dijemput polisi dan dibawa ke Mabes Polri.

Baasyir mendekam di sel Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), menjalani penahanan dalam statusnya sebagai tersangka tindak pidana terorisme terkait peledakan bom Hotel JW Marriott dan bom Bali. Pada Maret 2005, ia divonis 2,6 tahun penjara atas dakwaan itu dan Juni 2006, Baasyir dibebaskan.


Pendanaan Kegiatan Teroris

Baasyir terakhir ditangkap di Ciamis, Jawa Barat, pada 9 Agustus 2010 dalam perjalanan menuju Solo, Jawa Tengah. Ia ditangkap karena tersangka kasus terorisme.

Pada 16 Juni 2011 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Simak: Tim Pengacara Usulkan Abu Bakar Baasyir Gabung Deradikalisasi

Didakwa Kasus Bom Bali

Setelah melewati 21 kali persidangan sejak Oktober 2014, Abu Bakar Baasyir dihukum karena terbukti melakukan permufakatan jahat dengan pelaku bom Bali Utomo Pamungkas alias Mubarok dan Amrozi. Majelis lima hakim memutuskan satu dari delapan dakwaan terbukti.

Fakta yang tidak bisa dielakkan, menurut hakim adalah sepotong dialognya dengan Mubarok dan Amrozi. Dari tuntutan delapan tahun, hakim memutus Abu Bakar Baasyir dua setengah tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp 5.000.

IMAM HAMDI | FIKRI ARIGI | MAJALAH TEMPO

Berita terkait

Kilas Balik Peristiwa KM 50 yang Disinggung Saat Aksi 411, Ketua FPI: Terjadi di Era Jokowi

2 jam lalu

Kilas Balik Peristiwa KM 50 yang Disinggung Saat Aksi 411, Ketua FPI: Terjadi di Era Jokowi

Ketua FPI menyinggung peristiwa KM 50 di era Presiden Jokowi saat menggelar aksi 411 di Jakarta kemarin. Berikut kilas balik peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Aksi 411 Singgung Soal Peristiwa KM 50, Ketua FPI sebut Pelanggaran HAM di Era Jokowi

3 jam lalu

Aksi 411 Singgung Soal Peristiwa KM 50, Ketua FPI sebut Pelanggaran HAM di Era Jokowi

Ketua FPI Muhammad bin Husein Alatas menyinggung soal peristiwa KM 50 di era Presiden Jokowi saat menggelar aksi 411 di Jakarta kemarin.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan saat Wedangan dengan Respati Ardi-Astrid Widayani

6 jam lalu

Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan saat Wedangan dengan Respati Ardi-Astrid Widayani

Sehari usai pertemuannya dengan Presiden Prabowo, Jokowi bertemu dengan paslon Pilkada Solo Respati Ardi-Astrid Widayani.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim Nonton Semua Debat Pilkada 2024

7 jam lalu

Jokowi Klaim Nonton Semua Debat Pilkada 2024

Jokowi mengatakan setiap paslon memiliki visi-misi yang sesuai dengan keinginan mereka.

Baca Selengkapnya

AHY Sebut SBY Makan Malam dengan Prabowo di Cikeas

13 jam lalu

AHY Sebut SBY Makan Malam dengan Prabowo di Cikeas

Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan SBY bertemu dengan Prabowo di Cikeas.

Baca Selengkapnya

Elektabilitas Andika Perkasa-Hendi Ungguli Luthfi-Taj Yasin, Jokowi Singgung Pemilih Bimbang

14 jam lalu

Elektabilitas Andika Perkasa-Hendi Ungguli Luthfi-Taj Yasin, Jokowi Singgung Pemilih Bimbang

Survei Litbang Kompas menunjukkan elektabilitas Andika Perkasa-Hendrar Prihadi 28,8 persen atau unggul 0,7 persen dari rivalnya Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Baca Selengkapnya

FPI Klaim Tuntutan untuk Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa di Aksi 411 Telah Diterima Kemensetneg

14 jam lalu

FPI Klaim Tuntutan untuk Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa di Aksi 411 Telah Diterima Kemensetneg

Aksi 411 yang diinisiasi FPI mengklaim tuntutan mereka telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Selengkapnya

Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

15 jam lalu

Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

Politikus Golkar Dave Laksono mengklaim dukungan KIM plus untuk Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta tetap solid.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Sebut Pembangunan Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta Batal

15 jam lalu

Erick Thohir Sebut Pembangunan Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta Batal

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan untuk menambah kapasitas penumpang di Bandara Soekarno-Hatta dengan memperbaiki Terminal 1, 2, dan 3.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

16 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya