Bawaslu Gelar Rapat Soal Penyampaian Visi Misi Jokowi di TV
Reporter
Syafiul Hadi
Editor
Rina Widiastuti
Senin, 14 Januari 2019 13:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar rapat pleno terkait penyampaian visi misi calon presiden Joko Widodo alias Jokowi di beberapa stasiun televisi swasta. Rapat ini dilakukan untuk melihat adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh capres inkumben tersebut.
Baca: 3 Solusi Penyelesaian HAM Masa Lalu yang Ditawarkan Kubu Jokowi
"Nanti kami sampaikan hasilnya ya. Mau diplenokan," ujar Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar saat dihubungi awak media, Senin, 14 Januari 2019.
Sebelumnya, Jokowi tampil menyampaikan visi misinya untuk lima tahun ke depan di beberapa stasiun swasta pada Ahad, 13 Januari 2019. Acara yang bertajuk 'Visi Presiden' itu berdurasi 30 menit dan ditayangkan langsung pada pukul 21.00 WIB.
Dalam acara tersebut, Jokowi berpidato menyampaikan program dan apa yang sudah dicapainya. Sebagian besar yang disampaikan oleh mantan Gubernur DKI itu adalah program serta pencapaian pembangunan infrastruktur dan ekonomi.
Baca: 6 Misi Jokowi Berantas Korupsi, Perkuat KPK Termasuk di Dalamnya
Dugaan pelanggaran dalam penyampaian visi misi ini muncul karena hal itu disampaikan di televisi. Padahal, kampanye di media massa, seperti koran dan televisi hanya boleh dilakukan pada 21 hari sebelum masa tenang.
Jadwal kampanye di media massa ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye. Adapun Pasal 24 peraturan itu menyebutkan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan satu hari sebelum dimulainya masa tenang.