Ketum PPP Umumkan Dualisme Berakhir

Reporter

Dewi Nurita

Senin, 7 Januari 2019 08:24 WIB

Ma'ruf Amin (kedua kiri) dalam acara Hari Lahir ke-46 Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Bersama Ketua Majlis Syariah PPP Maimun Zubair (kedua kanan), Ketua Umum PPP Romahurmuziy (kiri), dan Sekjen PPP Arsul Sani (kanan). TEMPO/ Fikri Arigi.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy mengumumkan dualisme di tubuh partai berlambang Ka'bah tersebut telah berakhir dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap (in kracht) secara simultan, yaitu Putusan pengadilan Peninjauan Kembali Perdata pada tanggal 12 Juni 2017 dan Putusan Pengadilan Kasasi TUN pada tanggal 4 Desember 2017 juncto Putusan Pengadilan Peninjauan Kembali TUN tanggal 8 November 2018.

Baca: PPP dan PSI Tak Bantu Dana Kampanye untuk Jokowi - Ma'ruf

"Jadi saya menginstruksikan kepada DPW, DPC, kalau masih ada yang mengaku-ngaku apa lagi membawa aspirasi berbeda dari kepengurusan partai, sapu, sisir, sikat!," ujar Rommy dalam acara Harlah PPP di kantor DPP Pusat, Jakarta pada Ahad malam, 6 Januari 2019.

Rommy menyebut, dirinya bertanggung jawab penuh dengan instruksi tersebut. "Tidak ada kompromi. Ini soal kehormatan penegakan panji-panji Partai Persatuan Pembagunan," ujar dia.

PPP mulai retak sejak 2014, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Umum PPP saat itu, Suryadharma Ali, sebagai tersangka korupsi penyelanggaraan ibadah haji. Pengurus Pusat yang diinisiasi Romahurmuziy saat itu sebagai sekretaris jenderal memecat Suryadharma. Sebaliknya, Suryadharma memecat Rommy.

Baca: PPP Muktamar Jakarta Dukung Prabowo, Arsul: Mereka Sudah Bubar

Kubu Rommy menggelar musyawarah nasional di Surabaya dan memilih dia sebagai ketua umum. Adapun kubu Suryadharma menggelar munas di Jakarta dengan memilih Djan Faridz sebagai ketua umum. Meski telah melalui berbagai jalur hukum, kedua kubu sampai saat ini masing-masing mengklaim diri sebagai pengurus yang sah.

Advertising
Advertising

Putusan Mahkamah Agung pada Juni 2017 mengabulkan permohonan peninjauan kembali Ketua PPP Romahurmuziy atas putusan kasasi tertanggal 2 November 2015 yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz. Sebelum itu, Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia juga mengesahkan kepengurusan DPP PPP yang dipimpin
Romahurmuziy.

Di lain sisi, PPP kubu Djan Faridz mengklaim diri sah berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 27 April 2016 perihal pengesahan susunan personalia DPP PPP Muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.

Rommy mengumumkan terbitnya Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap (in kracht) secara simultan, yaitu Putusan pengadilan Peninjauan Kembali Perdata pada tanggal 12 Juni 2017 dan Putusan Pengadilan Kasasi TUN pada tanggal 4 Desember 2017 juncto Putusan Pengadilan Peninjauan Kembali TUN tanggal 8 November 2018.

"Saya baru mengabarkan saat ini karena salinan putusan terakhir baru diterima DPP pada 27 Desember 2018. Dengan demikian, seluruh instrumen hukum yang tersedia di Republik ini secara paripurna sudah memberikan keabsahan kepada kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede," ujar Rommy.

Berita terkait

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

51 menit lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

4 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

8 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

23 jam lalu

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

PPP mencabut dalil dalam permohonan sengketa pileg soal perpindahan ribuan suara mereka ke PAN dan Gerindra. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

2 hari lalu

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: PKB Tetapkan Syarat Ini untuk Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

2 hari lalu

Pilkada 2024: PKB Tetapkan Syarat Ini untuk Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

PKB Jakarta sedang menyiapkan infrastruktur partai untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Keunggulan Khofifah dari Risma di Pilkada Jatim, Apa Saja?

2 hari lalu

Pengamat Sebut Keunggulan Khofifah dari Risma di Pilkada Jatim, Apa Saja?

Posisi Risma sebagai kader PDIP dinilai mampu memberikan keuntungan bagi Khofifah di Pilkada Jatim.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PKB Klaim Tak Minta Jatah Kursi Menteri Jika Gabung Pemerintahan Prabowo

2 hari lalu

PKB Klaim Tak Minta Jatah Kursi Menteri Jika Gabung Pemerintahan Prabowo

PKB mengklaim tak minta jatah kursi menteri jika kelak bergabung dengan pemerintahan Prabowo. Soal menteri, kata PKB adalah hak prerogatif presiden.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

2 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya