Tahanan KPK Diborgol, Fahri Hamzah: Berantas Korupsi Perlu Cerdas
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 2 Januari 2019 15:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memborgol tahanan. Menurut dia, perlu ide lebih cemerlang untuk memberantas korupsi. Dia mengatakan pemberantasan korupsi itu bukan cuma menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Baca juga: KPK Mulai Kenakan Borgol untuk Tahanan Kasus Korupsi
"Memberantas korupsi perlu kecerdasan otak, cara berpikir efek jera ini bikin kita semua jadi orang bodoh dan menerima nasib," kata dia saat dihubungi Rabu, 2 Januari 2018.
Fahri menilai kebijakan pemborgolan tahanan KPK tidak akan mengurangi jumlah koruptor di Indonesia. Menurut dia hal itu terbukti dengan kebijakan sebelumnya, yaitu memakaikan rompi oranye kepada tahanan. "Jadi, KPK jangan pakai otot terus, pakai otak dong," kata dia.
Sebelumnya, KPK menerapkan aturan terkait pemborgolan kepada tahanan yang ditempatkan di Rutan KPK atau dalam perkara yang ditangani oleh KPK. KPK menyatakan penerapan kebijakan itu dilakukan setelah mendapatkan masukan dari masyarakat.
Baca juga: Buku Merah, Kuda Troya dan Deretan Kasus di KPK Sepanjang 2018
KPK menyatakan kebijakan itu dilakukan dengan mempertimbangkan aspek edukasi kepada masyarakat dan keamanan. KPK menyebut kebijakan pemborgolan juga sesuai dengan Peraturan KPK Nomor. 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, Pasal 12 ayat (2). "Di sana disebut dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
KPK memasangkan borgol kepada tahanan yang keluar rutan, baik untuk diperiksa di Gedung KPK, menuju pengadilan untuk proses sidang, maupun yang izin berobat keluar rutan.