6 Kepala Daerah Ditangkap Tangan KPK pada Tahun 2018

Reporter

M Rosseno Aji

Senin, 31 Desember 2018 07:39 WIB

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan setelah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 4 Juli 2018. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Irwandi Yusuf dan staf khusus Gubernur Aceh, Hendri Yuzal, dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Daerah Khusus Aceh tahun anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan 30 kali operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2018. Tahun sebelumnya, KPK melakukan 19 kali OTT.

Baca juga: Begini Detail Kronologi OTT Kementerian PUPR di Jakarta

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan jumlah OTT tahun ini mencetak rekor baru sejak lembaga antirasuah ini berdiri pada 2002. “Ini terbanyak sepanjang sejarah KPK,” katanya.

Sebanyak 19 di antaranya menyasar ke kepala daerah, meliputi wali kota, bupati dan gubernur. Berikut adalah sejumlah kasus korupsi kepala daerah yang sempat menyita perhatian publik pada tahun 2018:

1. Bupati Hulu Sungai Tengah

KPK menangkap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif empat hari setelah malam pergantian tahun. KPK menangkap Abdul, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Barabai, Fauzan Rifani dan dua pengusaha dalam OTT yang digelar di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, dan Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 4 Januari 2018.

Advertising
Advertising

KPK menyangka Abdul menerima suap terkait Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Barabai, Kabupaten Hulu Sungai tengah Tahun Anggaran 2017. Dugaan komitmen fee dalam proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai, tersebut, sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK kembali menetapkan Abdul sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dia disangka menerima gratifikasi Rp 23 miliar dari sejumlah proyek di Hulu Sungai Tengah. Uang itu kemudian diduga disamarkan lewat modus TPPU.

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menghukum Latif 6 tahun penjara. KPK masih memproses kasus gratifikasi dan TPPU kepala daerah kader Partai Berkarya itu.

2. Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar

KPK menggelar OTT terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar secara hampir bersamaan pada 6 Juni 2018. Pada awalnya KPK gagal menangkap keduanya, dan hanya menangkap pejabat dinas, swasta dan kontraktor. Namun, pada akhirnya Samanhudi menyerahkan diri, disusul Syahri Mulyo belakangan.

KPK menyangka dua kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menerima suap dari kontraktor yang sama, yakni Susilo Prabowo. KPK menyangka Samanhudi menerima suap Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah. Sementara Samanhudi diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait proyek peningkatan jalan.

Penangkapan itu sempat memicu polemik antara KPK dan PDIP. Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menganggap OTT itu aneh, sebab KPK tak berhasil menangkap tangan Syahri maupun Samanhudi, melainkan meminta keduanya menyerahkan diri. “Aneh aja, lucu, kesannya jadi tidak profesional,” katanya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menanggapi enteng tudingan tersebut. “Debatnya di pengadilan saja, jangan di media,” ujarnya.

3. Gubernur Aceh

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tertangkap tangan KPK pada 3 Juli 2018. Irwandi disangka menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebanyak Rp 1,5 miliar terkait proyek pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh 2018.

Dalam pengembangan kasus, KPK kembali menjerat Irwandi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari pembangunan Dermaga Sabang. KPK menduga Irwandi menerima gratifikasi sebanyak Rp 23 miliar.

<!--more-->

4. Bupati Lampung Selatan

KPK menangkap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dalam OTT, Jumat, 27 Juli 2018. Awalnya lembaga antirasuah menyangka adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu menerima suap Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan terkait proyek infrastruktur. Namun, dalam surat dakwaan KPK terungkap Zainudin telah menerima duit haram lebih dari Rp 100 miliar selama menjabat bupati.

Baca: Suap Proyek, KPK Sita 16 Bidang Tanah Bupati Lampung Selatan

Pertama, KPK menyatakan Zainudin menerima suap Rp 72 miliar dari banyak rekanan pengusaha penggarap proyek di Lampung Selatan. Menurut KPK, duit itu diberikan agar Zainudin memberikan jatah proyek kepada pengusaha tersebut.

Kedua, KPK mendakwa Zainudin telah mengatur proyek untuk dikerjakan perusahaannya yakni PT Krakatau Karya Indonesia. KPK menyebut total keuntungan yang dia peroleh diperkirakan mencapai Rp 27 miliar.

Selain itu, KPK juga mendakwa Zainudin menerima gratifikasi sebanyak Rp 7,1 miliar. KPK mendakwa Zainudin juga melakukan TPPU terhadap uang hasil kejahatan korupsi yang ia lakukan. Jumlahnya mencapai Rp 54 miliar.

Zainudin melakukan pencucian uang dengan modus menaruh uangnya di rekening atas nama Gatoet Soeseno dan Sudarman. Dari dua rekening tersebut, dia kemudian membelanjakannya untuk membeli kendaraan, tanah dan bangunan, dengan menggunakan nama orang lain.

5. Bupati Bekasi

KPK melakukan OTT di Kabupaten Bekasi pada 15 Oktober 2018. Awalnya KPK menangkap empat pejabat dinas kabupaten tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Neneng Rahmi. Neneng dijemput belakangan dari rumahnya pada saat konferensi pers penetapan tersangka pada malam 15 Oktober 2018.

Baca: Bupati Bekasi Sudah Kembalikan Duit Suap Meikarta Rp 4,9 Miliar

Selain para pejabat itu, KPK juga menetapkan tersangka pemberi suap, yakni mantan CEO Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. KPK menyangka Neneng cs menerima komitmen fee sebanyak Rp 13 miliar dari para pegawai Lippo Group tersebut. Suap itu diberikan untuk memperlancar perizinan mega proyek milik Lippo Group: Meikarta.

Kasus ini mendapat banyak perhatian publik, karena selain menyangkut proyek besar Lippo, KPK juga sempat menggeledah rumah taipan pemilik Lippo Group James Riady. James juga sempat diperiksa sekali dalam proses penyidikan kasus ini. Dalam surat dakwaan untuk Billy Sindoro, terungkap bahwa penyuapan proyek tersebut diduga juga melibatkan anak usaha Lippo Group, yakni PT Lippo Cikarang dan PT Mahkota Sentosa Utama. KPK juga menyatakan ada dugaan aliran dana suap dari Lippo Group mengalir ke pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kabupaten Bekasi.

6. Bupati Cianjur

KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar pada 12 Desember 2018. Irvan disangka menyunat anggaran pendidikan sekitar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar. Sedianya uang itu akan dipakai untuk merenovasi ratusan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Cianjur.

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

8 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

17 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

17 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

19 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

19 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

22 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya