TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin telah mengembalikan duit suap Meikarta dengan total Rp 4,9 miliar. "Pengembalian uang yang dilakukan oleh Bupati Bekasi sejauh ini nilainya Rp 4,9 miliar," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jumat, 23 November 2018.
Baca juga: KPK Temukan Informasi Tak Sinkron di Kasus Suap Meikarta
Selain dari Neneng, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari tersangka lain dalam kasus ini yakni Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi. Dia telah mengembalikan uang sejumlah Sing$ 90 ribu. Uang itu dia terima saat operasi tangkap tangan KPK di Bekasi pada 15 Oktober 2018.
Sebelumnya, KPK menetapkan Neneng Hasanah dan Neneng Rahmi serta tiga pejabat dinas di Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadi tersangka kasus suap perizinan Meikarta.
Baca juga: Saksi Kasus Suap Meikarta Memenuhi Pemanggilan KPK
KPK menduga kelima orang tersebut menerima suap Meikarta Rp 7 miliar dari komitmen fee sebesar Rp 13 miliar untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta tahap pertama.
KPK menyangka uang tersebut diberikan oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua konsultan Lippo dan satu pegawainya.