Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Detail Kronologi OTT Kementerian PUPR di Jakarta

Reporter

image-gnews
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait barang bukti OTT kasus korupsi pejabat Kementerian PUPR, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Ahad dini hari, 30 Desember 2018. ANTARA
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait barang bukti OTT kasus korupsi pejabat Kementerian PUPR, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Ahad dini hari, 30 Desember 2018. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjabarkan kronologi operasi tangkap tangan terhadap 21 orang di Jakarta dalam kasus suap suap pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Jumat, 28 Desember 2018. Setelah dilakukan pemeriksaan pasca-OTT Kementerian PUPR, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca: OTT Kementerian PUPR, KPK Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengungkapkan bahwa tim penyidik mulai bergerak sejak Jumat, pukul 15.30 WIB. Pertama, tim menciduk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah, di ruang kerjanya di Gedung Satuan Kerja Pengembangan SPAM) Strategis Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. "Dalam penangkapan itu, tim menyita barang uang sejumlah 22.100 Dolar Singapura di dalam amplop," ujar Saut, Ahad, 30 Desember 2018.

Setelah itu, tim lantas menangkap beberapa orang lagi, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis PPK SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; PPK SPAM Toba, Donny Sofyan Arifin; staf Satker SPAM Darurat, Dwi Wardhana; Bendahara Satker SPAM Strategis, Asri Budiarti; staf Bendahara Satker SPAM Strategis, Wiwik; Sekretaris Kepala Satker SPAM Strategis, Shelfie Putri Pratama; PPK SPAM Strategis, Diah; dan sopir Kepala Satker SPAM Strategis, Sugianto.

Setelah itu, KPK menangkap dua orang dari pihak swasta di tempat yang sama. Mereka adalah Untung Wahyudi dan Adi Dharma, Direktur PT Wijaka Kusuma Emindo (WKE). "Dari mobil Teuku Moch Nazar, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat yang terparkir di Gedung PSPAM KPK menyita uang senilai Rp 100 juta dan 3.200 Dolar Amerika,"ujarnya.

Baca: OTT Kementerian PUPR, KPK Duga Bukan Transaksi Pertama

Penyidik KPK kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan di Gedung PSPAM itu. Di ruang kerja Dwi Wardhana, KPK menemukan uang RP 636,7 juta. Sedangkan, di ruangan Asri Budiarti, penyidik juga menemukan uang Rp 1.426 miliar, lalu dari Untung Wahidin Rp 500 juta dan 1.000 dolar Singapura. Penyidik KPK juga menyita uang di rumah Wiwik Bendahara senilai RP 706,8 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah melakukan pengembangan secara paralel, KPK berikutnya menangkap Dikretur PT WKE Yohanes Herman Susanto, Andri dan Dwi di Pulo Gadung, Jakarta Timur. Pada Jumat malam, tim dari KPK bergerak kembali ke Kelapa Gading untul menangkap Direktur Utama PT WKE, Budi Suharto dan Direktur PT WKE, Lily Sundarsih dan Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma dan sopir Irene, Warso. Selanjutnya, mereka menangkap Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo di Serpong.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Anggiat, Meina Woro, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan sebagai penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap Budi Suharto, Lily Sundarsih, Irene Irma dan Yuliana Enganita.

Baca: Bawahannya Kena OTT KPK, Begini Reaksi Menteri PUPR

Pejabat Kementerian PUPR disangka telah menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Pasuruan, Lampung, Toba dan Kantulampa dan daerah di Donggala, Palu yang baru dilanda bencana gempa dan tsunami. Proses lelang proyek itu diatur sedemikian rupa sehingga PT WKE dan TSP menjadi pemenang proyek tersebut.

Saut menyebutkan Anggiat Partunggul Nahot Simaremare diduga menerima suap Rp 350 juta dan 5.000 dolar Amerika, Meina Woro Kustinah Rp 1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura, lalu Teuku Moch Nazar Rp 2,9 miliar dan Donny Sofyan Arifin Rp 170 juta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

1 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

1 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

2 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

5 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

9 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

11 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

19 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

19 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

20 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.