Nama Eks Sekretaris MA Nurhadi Disebut dalam Dakwaan Eddy Sindoro
Reporter
Taufiq Siddiq
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 27 Desember 2018 17:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Nama mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi muncul dalam dalam dakwaan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Baca juga: Bekas Sekretaris MA Nurhadi Bungkam Usai Diperiksa KPK
Eddy menjalani sidang dakwaan atas kasus dugaan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait perkara hukum yang melibatkan anak usaha Lippo Group. Edy Sindoro didakwa memberi suap sebesar Rp 150 juta dan US$ 50 ribu kepada Edy Nasution.
Jaksa KPK, Abdul Basir saat membacakan dakwaan menyebutkan jika Nurhadi pernah menghubungi Edy Nasution. Kata dia, saat itu 30 Maret 2016 Edy hendak mengirim berkas peninjuan kembali perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) salah satu anak perusahaan Lippo Group.
"Edy Nasution dihubungi oleh Nurhadi selaku sekretaris MA waktu itu meminta agar berkas perkara PT AAL segera dikirim ke MA," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 27 Desember 2018.
Ada pun sebelumnya kata Abdul, Edy telah menerima uang USD 50 ribu dari Wresti Kristin, bagian legal Lippo Grup saat itu. Uang tersebut terkait proses PK PT AAL yang telah lewat tenggat waktu untuk diajukan PK.
Jaksa Abdul usai persidangan enggan merinci lebih detail peran Nurhadi tersebut. Menurut dia proses persidangan baru mulai dan nantinya semua fakta akan terungkap satu persatu. "Itu bagian pembuktian, nanti akan dilihat kolerasinya dipersidangan," ujarnya.
Baca juga: KPK Periksa Empat Polisi Ajudan Nurhadi dalam Kasus Eddy Sindoro
Dalam perkara ini KPK sebelumnya juga pernah memeriksa Nurhadi sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut penyidik KPK mendalami peran eks Nurhadi dalam pengurusan sejumlah perkara yang melibatkan Lippo Group di pengadilan.
Peran Nurhadi terlihat sejak keluarnya surat perintah penyelidikan pada 25 Juli 2016. Surat itu keluar karena penyidik menduga Nurhadi terlibat dalam rangkaian proses suap sejumlah perkara Lippo Group yang masuk ke pengadilan. Dugaan itu muncul setelah KPK menemukan duit Rp 1,7 miliar dan sejumlah dokumen perkara Lippo dalam penggeledahan di rumah Nurhadi pada 21 April 2016.