TEMPO.CO, Jakarta-Empat bekas ajudan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap bekas petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. KPK belum mengetahui alasan ketidakhadiran empat anggota Polri itu.
"Sampai sore ini, para saksi tidak datang. Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu, 14 November 2018.
Baca: Bekas Sekretaris MA Nurhadi Bungkam Usai Diperiksa KPK
KPK berencana memanggil ulang keempat saksi itu. Menurut Febri keterangan mereka diperlukan dalam penyidikan kasus ini. Ia juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menghadirkan keempat saksi.
Febri berujar KPK telah mengirimkan surat ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri dengan tembusan ke Kepala Polri untuk menghadirkan empat saksi itu. "Kami percaya Polri akan membantu pelaksanaan tugas KPK untuk pemeriksaan saksi ini," kata dia.
Tiga bekas ajudan Nurhadi yang akan diperiksa adalah tiga polisi berpangkat brigadir, yaitu Fauzi Hadi Nugroho, Dwianto Budiawan, dan Ari Kuswanto. Adapun seorang lagi Inspektur Dua Andi Yulianto.
Simak: KPK Periksa Empat Polisi Ajudan Nurhadi dalam Kasus Eddy Sindoro
KPK kesulitan menghadirkan empat polisi tersebut saat memulai penyidikan kasus suap Panitera PN Jakarta Pusat pada 2016 untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno. Doddy divonis 4 tahun penjara karena terbukti menyuap panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution.
Saat itu, KPK memanggil empat ajudan Nurhadi karena menduga mereka tahu peran Nurhadi dalam kasus suap di PN Jakarta Pusat. Dugaan keterlibatan Nurhadi mengemuka setelah KPK menggeledah rumahnya beberapa jam setelah operasi tangkap tangan terhadap Doddy dan Edy Nasution. KPK menyita duit Rp 1,7 miliar dari rumah Nurhadi.
Lihat: Istri Nurhadi Jadi Staf Ahli, Ini Penjelasan Kementerian PAN-RB
Setelah penggeledahan itu, KPK memanggil empat polisi yang menjadi ajudan Nurhadi serta sopirnya bernama Royani untuk memberikan keterangan. Namun, Royani tak pernah datang. Begitupun empat polisi polisi tersebut.
Kepolisian saat itu menyatakan empat anggotanya itu tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena dipindahtugaskan ke Poso dan bergabung dalam Satuan Tugas Tinombala yang memburu kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur pimpinan Santoso.