Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eddy Sindoro Didakwa Menyuap Panitera Rp 150 Juta dan US$ 50 Ribu

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (tengah), menanggapi pertanyaan media di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Oktober 2018. Eddy menyerahkan diri setelah sekitar dua tahun melarikan diri ke luar negeri. TEMPO/Muhammad Hidayat
Eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (tengah), menanggapi pertanyaan media di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Oktober 2018. Eddy menyerahkan diri setelah sekitar dua tahun melarikan diri ke luar negeri. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendakwa mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro telah memberikan hadiah atau janji kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, senilai Rp 150 juta dan US$ 50 ribu. Dugaan suap ini terkait pengurusan tiga perkara yang melibatkan perusahaan-perusahaan di bawah Lippo Group.

Baca: Eddy Sindoro Segera Jalani Sidang Kasus Suap Panitera PN Jakpus

"Bahwa terdakwa Eddy Sindoro telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi sejumlah uang Rp 150 juta dan US$ 50 ribu, terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution," ujar jaksa KPK, Abdul Basir, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 27 Desember 2018.

Abdul mengatakan uang tersebut berkaitan dengan sejumlah proses hukum anak perusahaan Lippo Grup. Pemberian pertama senilai Rp 100 juta kepada Edy Nasution melalui Wresti Kristian Hesti bagian legal Lippo. Uang tersebut diduga berkaitan dengan aanmening atau eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) yang dinyatakan oleh pengadilan Singapur (SIAC) wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT KYMCO.

Abdul menyebutkan pada 14 Desember 2015, Wresti menemui Edy Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan meminta penundaan eksekusi PT MTP. Edy pun saat itu menyetujui dengan imbalan uang Rp 100 juta. Permintaan Edy pun langsung disampaikan ke Eddy Sindoro.

Baca: Staf Lucas Sebut Telah Mengarang Cerita saat Diperiksa KPK

Pada tanggal 18 Desember 2015, bertempat di basement salah satu hotel di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Edy Nasution menerima uang Rp 100 juta dari Wawan dan Doddy yang merupakan orang suruhan Wresti.

Abdul melanjutkan untuk pemberian kedua yaitu US$ 50 ribu dan Rp 50 juta kepada Edy Nasution berkaitan dengan perkara niaga peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL) salah satu anak perusahaan Lippo Group.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Abdul mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 31 Juli 2013, PT AAL dinyatakan pailit. Dan atas putusan kasasi tersebut, PT AAL tidak mengajukan upaya hukum peninjauan kembali hingga batas waktu 180 hari.

Namun, kata Abdul, pada pertengahan Februari 2016 terdakwa memerintahkan Wresti untuk mengajukan PK dengan alasan untuk menjaga kredibilitas PT AAL di Hongkong. Wresti pun pada 16 Februari 2016 menemui Edy Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan meminta Edy menerima peninjauan kembali PT AAL yang masa pendaftarannya sudah lewat batas waktu.

Abdul mengatakan, Edy saat itu menolak permintaan Wresti karena batas peninjauan kembali sudah lewat batas. Namun saat Wresti menjanjikan uang, Edy Nasution menyetujui permintaan tersebut dengan kesepakatan Rp 500 juta. "Permintaan tersebut kembali dilaporkan ke terdakwa," ujarnya.

Baca: KPK Limpahkan Berkas Eddy Sindoro ke Pengadilan

Abdul menyebutkan pada 25 Februari 2016, Edy Nasution menerima uang US$ 50 ribu dari Agustriadi, orang suruhan Wresti. Setelah itu, Edy pun mengurus proses peninjuan kembali PT AAL.

Pada 2 Maret 2016, Abdul melanjutkan, PT AAL mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diterima oleh Edy Nasution. Kemudian pada tanggal 30 Maret berkas PK tersebut ke Mahkamah Agung. "Setelah itu pada 20 April setelah PK terdaftar, Edy Nasution kembali menerima uang Rp 50 juta," ujarnya. 

Atas perbuatannya, Eddy Sindoro didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

16 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

1 hari lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

1 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

1 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.