KPK Sebut Ada Pegawai KONI Belum Digaji 5 Bulan

Kamis, 20 Desember 2018 04:30 WIB

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah) berbincang bersama pejabat terkait usai memberikan keterangan kepada media tentang OTT yang dilakukan oleh KPK terkait dana hibah Kemenpora ke KONI, di gedung Kemenpora, Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018. Menpora meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan atlet di Indonesia atas terjadinya peristiwa itu dan menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada KPK. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktek korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Komite Olahraga Nasional Indonesia. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang merasa miris, sebab sejumlah pegawai KONI justru belum mendapat gaji selama 5 bulan.

Baca: Penindakan Sepanjang 2018, KPK Setor Rp 500 Miliar ke Kas Negara

"Kami mendapat informasi bahwa sejumlah pegawai KONI telah 5 bulan belum menerima gaji," kata dia di kantornya, Rabu, 19 Desember 2018.

Saut tak menyebut bahwa keterlambatan gaji itu disebabkan oleh kasus korupsi yang tengah ditangani KPK. Namun, dia mengatakan keterlambatan itu menunjukan indikasi tata kelola yang tidak transparan di tubuh KONI. Apalagi, dalam operasi tangkap tangan pada Selasa, 18 Agustus 2018, KPK menyita Rp 7 miliar di kantor KONI. "Karena mereka sudah 5 bulan enggak gajian terus ada 7 miliar di situ waduh ini gimana perasaannya," kata dia.

Baca: KPK Sebut ada 178 Penyidikan sepanjang 2018

Advertising
Advertising

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan uang Rp 7 miliar tersebut berasal dari pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI pada Desember 2018. Itu merupakan pencairan tahap kedua dari total dana hibah untuk KONI sebesar Rp 17,9 miliar pada tahun anggaran 2018.

Pencairan dana hibah inilah yang kemudian diduga telah dikorupsi. KPK menduga pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut hanya akal-akalan dan tidak berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya. Sebab, sebelum proposal diajukan, sudah ada kesepakatan antara oknum di Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen, yakni Rp 3,4 miliar.

Baca: KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT Kemenpora

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang dari unsur Kemenpora dan KONI sebagai tersangka. KPK menetapkan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan Staf Kementerian Kemenpora Eko Triyanto ditetapkan sebagai penerima suap.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya