Gratifikasi Selama 2018, KPK: Rp 8,5 Miliar Jadi Milik Negara

Kamis, 20 Desember 2018 00:00 WIB

Jajaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK saat menyampaikan laporan kinerja KPK tahun 2018 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Desember 2018. TEMPO/TAUFIQ

TEMPO.CO JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam laporan kinerja 2018 menerima 1.990 laporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara. Hasilnya, lembaga antirasuah tersebut menetapkan Rp 8.5 miliar milik negara.

Baca: Penindakan Sepanjang 2018, KPK Setor Rp 500 Miliar ke Kas Negara

"Data Direktorat Gratifikasi tahun 2018 , KPK telah menerima sebanyak 1.990 laporan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta dalam laporan Kinerja KPK tahun 2018 di kantornya, Rabu 19 Desember 2018.

Alex menyebutkan dari ribuan laporan tersebut 930 dinyatakan milik negara, lalu tiga laporan ditetapkan milik penerima. Sedangkan kata Alex, 290 laporan masih dalam proses penelaahan.

Alex mengatakan total gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara adalah senilai Rp 8,5 miliar termasuk di dalamnya uang lebih dari 6,2 miliar rupiah yang telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak dan senilai Rp2,3 miliar dalam bentuk aset.

Advertising
Advertising

Menurut Alex bila dilihat dari instansi pelapor, BUMN/BUMD merupakan institusi paling banyak yang melaporkan gratifikasi dengan 597 laporan, diikuti kementerian dengan 578 laporan, dan pemerintah daerah dengan 380 laporan.

Baca: KPK Sebut ada 178 Penyidikan sepanjang 2018

KPK, kata Alex terus meminta penyelenggara negara untuk tidak menerima pemberian atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. "KPK juga mengimbau penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," ujarnya.

Penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara diatur dalam pasal 12B nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman denda , yakni pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda sebesar Rp. 200 juta hingga Rp. 1 miliar.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

8 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

9 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

11 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

11 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

12 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

15 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

18 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

20 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya