Sidang Perdana Meikarta, Jaksa Sebut Keterlibatan Lippo Cikarang

Rabu, 19 Desember 2018 17:50 WIB

Tersangka Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (kedua kanan), bersama lima orang tersangka anggota DPRD Malang, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 28 November 2018. Billy Sindoro, diperiksa dalam dugaan pemberian suap terkait pengurusan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Bandung - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan keterlibatan PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama dalam sidang dakwaan kasus suap proyek Meikarta.

“Bahwa terdakwa Billy Sindoro bersama-sama dengan Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi (dilakukan penuntutan terpisah), Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesianto, Satriadi, dan PT Lippo Cikarang Tbk. melalui PT Mahkota Sentosa Utama,” kata jaksa penuntut umum I Wayan Riana dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Bandung, Rabu, 19 Desember 2018. Ia membacakan dakwaan dengan terdakwa Billy Sindoro.

Baca: Deddy Mizwar Dikonfirmasi Soal Rekomendasi Tata Ruang Meikarta

Selain Billy, agenda sidang membacakan dakwaan bagi Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Keempatnya adalah terdakwa dari pihak Lippo Group. Ketua Majelis Hakim Tardi mengatakan para terdakwa didakwa dalam berkas terpisah. “Karena ini perkara splitzing, sesuai dengan kesepakatan hanya satu yang dibacakan,” kata dia.

Nama Bartholomeus Toto adalah Persiden Direktur PT Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto menjabat Kepala Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang, serta Satriadi karyawan PT PT Lippo Cikarang, disebutkan bersama dengan PT Lippo Cikarang.

Advertising
Advertising

Dalam dakwaan, jaksa Wayan mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari terdakwa Henry Jasmen P Sitohang, konsultan perizinan yang terlibat mengurus proyek Meikarta yang mengurus perizinan proyek Meikarta. Ia mengamini tawaran Josep Chritopher Mailool, keponakan terdakwa Billy Sindoro, untuk mengurusnya melalui terdakwa Jasmen.

Baca: Meikarta Terlilit Kasus Suap, Alasan Konsumen Tetap Beli

Kala itu, proyek perizinan proyek Meikarta mentok karena rekomendasi rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat tanggal 4 September 2017 meminta penghentian proyek tersebut. Terdakwa Jasmen selanjutnya menggaet rekannya dari Surabaya, terdakwa Fitradjaja Purnama, Konsultan Land And Development develpoment. Fitrajaya setuju dan mengajak rekannya terdakwa Taryudi.

Fitradjaja meminta Taryudi mengambil uang pada Jasmen. Jasmen kemudian menyerahkan lima amplop pada Taryudi, yang terdiri dari dua amplop berisi masing-masing Sing$ 90 ribu dan tiga amplop berisi uang Rp 6,4 juta. Pada 14 Oktober 2018, Taryudi menyerahkan satu amplop berisi Sing$ 90 ribu pada Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlali, yang datang bersama suaminya, di depan Gerbang Cluster Verde Zona Amerika di kawasan Delta Cikarang.

Selepas transaksi, petugas KPK menyergap Taryudi dan mendapati uang dalam amplop Sing$ 90 ribu yang sedianya akan diserahkan pada Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bekasi. Sementara Neneng Rahmi sempat kabur dari sergapan petugas KPK, kendati menyerahkan diri ke KPK tanggal 16 Oktober 2018 sambil membawa uang sejumlah itu.

selanjutnya Billy Sindoro dipekerjakan Lippo Karawaci khusus untuk mengurus perizinan proyek Meikarta ...

<!--more-->

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Billy Sindoro dipekerjakan PT Lippo Karawaci khusus mengurus perizinan proyek Meikarta terkait pengurusan IPPT, Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri, Izin Lingkungan, serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi sesuatu berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 16.182.020.000 dan 270.000 Dollar Singapura kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Wayan.

Usai sidang, Wayan mengatakan Billy Sindoro berperan mengkoordinir pihak-pihak pemberi. "Beliau yang mengkoordinir. Belua yang meng-hire, yang meminta tiga orang itu, saat (perizinan) macet di provinsi (Jawa Barat),” kata dia.

Wayan juga mengatakan penyebutan korporasi PT Lippo Cikarang beserta sejumlah pejabat terasnya sengaja dimasukkan dalam dakwaan. “Baru kita sebutkan bersama-sama, tapi belum jadi tersangka. Memang dari hasil penyelidikan, terungkap seperti itu,” kata dia.

Baca: KPK Telah Mengetahui Pembuat Backdate Izin Proyek Meikarta

Wayan mengatakan dakwaan KPK sengaja belum menyentuk korporasi sebagai terdakwa. “Nanti, untuk next level. Kita belum bisa menjawab pasti hal itu, tapi disebutkan dalam dakwaan, bersama-sama dengan PT Lippo Cikarang,” kata dia.

Sementara itu, Billy Sindoro menyatakan dirinya tidak terlibat dalam suap tersebut dan tidak terlibat dalam proyek Meikarta. “Tunjukkan pada saya, mana? Saya suruh apa? Tadi saya minta majelis hakim, jangan menerima dakwaan yang berdasarkan hal-hal yang tidak langsung, alat bukti yang tidak langsung," ujarnya.

Billy juga sekaligus membantah penyebutan sejumlah media yang menyatakan dirinya sebagai Direktur Operasional Lippo Grup. “Lippo Grup bukan PT, tidak ada akta pendirian, jadi Lippo Grup tidak ada operasional. Lippo Grup tidak punya Direktur Operasional,” kata dia.

Saat ini, kata Billy, dirinya dipekerjakan kembali sebagai karyawan di PT Siloam Hospital. “Saya sudah pensiun tahun 2015 di Siloam Hospital, dan diperpanjang, (pada posisi) non struktural, jadi non executive di Siloam. Bukan di Lippo Karawaci,” ujarnya.

Baca: KPK Dalami Dugaan Proyek Meikarta Dibangun Sebelum Izin Keluar

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

5 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

10 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

19 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

19 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

22 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

22 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya