Pengacara Bupati Cianjur Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Selasa, 18 Desember 2018 20:45 WIB

Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018. Penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama sebagai tersangka terhadap Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Cianjur Rosidin. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Fernando menilai sejumlah pihak berupaya mempolitisasi kasus korupsi yang menjerat kliennya sebagai tersangka. Dia mengatakan sejumlah pihak itu berusaha melakukan pembunuhan karakter terhadap kliennya.

Fernando menilai banyak pihak yang tak memiliki kapabilitas memberikan pernyataan malah ikut-ikutan bersuara. Dia pun mengancam akan menempuh jalur hukum bagi pihak-pihak tersebut.

Baca: Terjerat Kasus Suap, Bupati Cianjur Minta Maaf ke Warganya

"Apabila ada pihak yang memperkeruh suasana ini, kami tidak segan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata," kata Fernando dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Desember 2018.

Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK dan masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurut Fernando, keterangan yang diberikan KPK sejauh ini belum membuktikan kliennya menerima uang. "Pihak-pihak yang tidak berkepentingan jangan mempolitisir masalah ini, kita hormatilah hukum," kata dia.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, KPK menetapkan Irvan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Cianjur Rosidin, serta Tubagus Cepy Sethiady kakak ipar Irvan sebagai tersangka korupsi dana pendidikan.

Baca: Bupati Cianjur Dituding Kumpulkan Suap dari Kepala Sekolah

KPK menduga Irvan dan sejumlah pihak meminta, menerima dan memotong pembayaran terkait Dana Alokasi Khusus pendidikan Cianjur Tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar. Dari jumlah itu, jatah untuk Irvan sebesar 7 persen. Sementara sisanya untuk pihak lain.

Setelah penetapan tersangka, masyarakat Cianjur menggelar acara syukuran di alun-alun Cianjur pada Jumat, 14 Desember 2018. Asep Toha dari Forum Gerakan Masyarakat Peduli Korupsi mengatakan, bahwa reaksi warga Cianjur dengan mengadakan selamatan ini sebagai refleksi dari ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah di bawah kepemimpinan Bupati Irvan. "Menurut saya ini reaksi yang wajar karena warga merasa tidak puas," kata dia.

Pengacara Irvan, Indra Yuda meminta masyarakat Cianjur tidak terbawa opini pemberitaan yang beredar. Dia meminta masyarakat untuk tidak menghakimi terlebih dahulu sebelum ada putusan hukum yang sah. "Pengaruh opini itu menjadi sangat berbahaya, biarkan KPK berjalan supaya pokok perkaranya menjadi terang," kata dia.

Baca: Bupati Cianjur Kena OTT KPK, Ribuan Warga Gelar Selamatan

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

13 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

21 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya