Putusan MA soal Baiq Nuril, Ini yang Memberatkan dan Meringankan

Sabtu, 15 Desember 2018 07:59 WIB

Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Kantor Staf Presiden untuk menyerahkan petisi kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maqnun, tenaga honorer SMAN 7 Mataram, yang divonis bersalah dalam kasus penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Jakarta, 19 November 2018. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mempublikasikan putusan kasasi mengenai Baiq Nuril Maknun, terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam putusan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 itu, Baiq dinyatakan bersalah.

"Menyatakan terdakwa Baiq Nuril Maknun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," bunyi putusan MA yang dikutip pada Jumat, 14 Desember 2018.

Baca: Baiq Nuril Kalah di Tingkat Kasasi, Ini 5 Poin Putusan MA

Putusan MA menyebutkan Baiq Nuril bersalah karena tak memiliki hak mendistribusikan percakapannya dengan Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim. "Tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," tulis putusan tersebut.

Adapun hal yang memberatkan Baiq Nuril adalah akibat perbuatannya, karir saksi Muslim sebagai kepala sekolah terhenti, keluarga besar malu dan kehormatannya dilanggar. Sedangkan hal yang meringankan Nuril adalah belum pernah dihukum dan memiliki tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang terdakwa.

Advertising
Advertising

Dalam putusan MA ini, Baiq tetap dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta. Putusan juga tertulis apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca: 9 Hal yang Telah Diketahui Soal Kasus Baiq Nuril

Baiq Nuril terseret kasus pelanggaran UU ITE karena menyebarkan rekaman pembicaraannya dengan mantan Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim, yang diduga mengandung unsur asusila. Mantan tenaga honorer di SMAN 7 Mataram ini sempat ditahan selama menjalani proses persidangan. Sampai akhir November lalu, Baiq masih menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Melalui pengacaranya, Joko Jumadi mengatakan salinan putusan tersebut ditunggu karena akan menjadi acuan dalam merampungkan memori pengajuan upaya hukum luar biasanya atau Peninjauan Kembali. "Sampai sekarang salinan putusannya belum kami terima. Jadi kami harus melihat putusan kasasinya dulu, baru bisa mengajukan PK," kata Joko pada Senin, 26 November 2018.

Baca: Berkaca Kasus Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual Jangan Bungkam

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

16 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

6 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

7 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

7 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

8 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya