Jaksa KPK Dakwa Tamin Sukardi Suap Hakim Merry Purba SGD 150 Ribu

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 13 Desember 2018 20:50 WIB

Terdakwa kasus korupsi, pengusaha Tamin Sukardi, mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan setelah terjaring OTT, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 29 Agustus 2018. Tamin diduga memberi suap 280 ribu dolar Singapura kepada hakim Merry Purba untuk mempengaruhi putusan perkara terkait dengan kasus korupsi yang menjeratnya. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendakwa pengusaha Tamin Sukardi bersama Hadi Setiawan menyuap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba sebanyak SGD 150 ribu dan hakim Sontan Merauke Sinaga SGD 130 ribu. Jaksa menyatakan Tamin dan Hadi menyuap kedua hakim itu untuk mempengaruhi putusan sidang.

Baca juga: Kasus Suap Hakim PN Medan, KPK Ungkap Ada Kode Ratu Kecantikan

“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaiut uang yang seluruhnya berjumlah 280 ribu Dolar Singapura,” kata jaksa KPK, Putra Iskandar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018.

Jaksa mengatakan suap dari Tamin diberikan melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Medan Helpandi. Menurut jaksa, pemberian tersebut dilakukan agar Merry dan Sontan memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang menjadikannya terdakwa.

Adapun perkara korupsi yang menjerat Tamin adalah kasus korupsi terkait pengalihan tanah negara milik PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Deli Serdang, Sumatera Utara. Tamin ingin divonis bebas.

Advertising
Advertising

Namun, dalam putusan untuk Tamin pada 27 Agustus 2018, Hakim Wahyu Prasetyo dan hakim Sontan menyatakan Tamin terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Hakim menghukum Tamin 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tamin juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 132 miliar. Sementara, Hakim Merry Purba menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion dengan menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti.

Baca juga: Tak Jadi Tersangka, KPK Pulangkan Ketua dan Wakil PN Medan

Terungkapnya kasus suap hakim ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK selang sehari setelah putusan terhadap Tamin Sukardi dibacakan yaitu pada 28 Agustus 2018. Dalam operasi itu, KPK menangkap Helpandi, Tamin dan Merry Purba, serta menyita duit SGD 130 ribu yang diduga akan diberikan kepada Sontan. Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap adanya sejumlah kode suap yang digunakan dalam kasus ini, salah satunya adalah kode ratu kecantikan untuk menyebut Merry Purba.

Berita terkait

Rubicon Tak Terdaftar di LHPKN, Hakim PN Medan Cuma Punya 2 Mobil

27 Februari 2023

Rubicon Tak Terdaftar di LHPKN, Hakim PN Medan Cuma Punya 2 Mobil

Nama hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan. M Nazir menjadi sorotan publik setelah dirinya mengendarai mobil mewah Jeep Rubicon saat berdinas.

Baca Selengkapnya

Sidang Pembunuhan Hakim PN Medan, Terdakwa Mengaku Kerap Disakiti

15 Mei 2020

Sidang Pembunuhan Hakim PN Medan, Terdakwa Mengaku Kerap Disakiti

Terdakwa kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum, mengaku sakit hati sehingga memutuskan menghabisi nyawa suaminya itu.

Baca Selengkapnya

Kejari Medan Segera Limpahkan Berkas Pembunuhan Hakim Jamaluddin

10 Maret 2020

Kejari Medan Segera Limpahkan Berkas Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Hakim Jamaluddin tewas dengan cara dibekap dengan kain saat tidur. Tersangka pelakunya adalah Jefri dan Reza dibantu istri hakim itu, Zuraida Hanum.

Baca Selengkapnya

Rekonstruksi Pembunuhan di Lokasi Pembuangan Jasad Hakim PN Medan

21 Januari 2020

Rekonstruksi Pembunuhan di Lokasi Pembuangan Jasad Hakim PN Medan

Skenario awal pembunuhan gagal karena hakim Jamaluddin dibekap terlalu kuat sehingga ada bekas memar dan lebam di wajahnya.

Baca Selengkapnya

Usai Membunuh, Zuraida Tidur dengan Jenazah Hakim Jamaluddin

16 Januari 2020

Usai Membunuh, Zuraida Tidur dengan Jenazah Hakim Jamaluddin

Ketiga tersangka memutuskan untuk menunggu waktu tepat menjelang pagi untuk keluar rumah dan membuang jenazah hakim Jamaluddin.

Baca Selengkapnya

Rekonstruksi Pembunuhan Hakim Jamaluddin Digelar di Rumah Korban

16 Januari 2020

Rekonstruksi Pembunuhan Hakim Jamaluddin Digelar di Rumah Korban

Rekonstruksi hari ini dimulai di rumah almarhum hakim Jamaluddin dari adegan ke 5 sampai 58. "Adegan 59 sampai 64 dilanjutkan di rumah Reza Fahlevi."

Baca Selengkapnya

Istri Hakim Jamaluddin Sempat Datangi PN Medan Ambil Uang Duka

15 Januari 2020

Istri Hakim Jamaluddin Sempat Datangi PN Medan Ambil Uang Duka

Hingga rekonstruksi pembunuhan berencana digelar, tersangka Zuraida belum menentukan sikap atas tuduhan pembunuhan atas suaminya hakim Jamaluddin.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Hakim PN Medan, Uang Rp 100 Juta Hingga Janji Umrah

13 Januari 2020

Pembunuhan Hakim PN Medan, Uang Rp 100 Juta Hingga Janji Umrah

Zuraida, Istri Hakim PN Medan Jamaluddin, menjanjikan uang Rp 100 juta sampai umroh kepada dua pelaku pembunuhan suaminya.

Baca Selengkapnya

Rekonstruksi Pembunuhan Hakim PN Medan Digelar di Tiga Lokasi

13 Januari 2020

Rekonstruksi Pembunuhan Hakim PN Medan Digelar di Tiga Lokasi

Tersangka Zuraida belum menentukan sikap atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap suaminya, hakim PN Medan.

Baca Selengkapnya

Istri Hakim PN Medan Belum Bersikap Dituding Terlibat Pembunuhan

9 Januari 2020

Istri Hakim PN Medan Belum Bersikap Dituding Terlibat Pembunuhan

Polisi menjerat istri hakim PN Medan dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya