Wapres JK Usulkan Kemenag Buat Daftar Tunggu Haji Nasional
Reporter
Vindry Florentin
Editor
Amirullah
Rabu, 12 Desember 2018 16:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengusulkan agar antrean keberangkatan haji disusun secara nasional. Dia tak ingin lagi ada daftar tunggu per kabupaten.
Baca: JK Sebut Opsi Dialog dengan Gerakan Separatis Papua Tertutup
"Ini perlu dibicarakan bersama Menteri Agama supaya daftar tunggunya harus daftar tunggu nasional, jangan daftar tunggu kabupaten, karena ada yang (antreannya) kurang dari 15 tahun, tapi ada juga yang 40 tahun, jadi kurang adil," kata JK saat membuka rapat kerja Badan Pengelola Keuangan Haji di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018.
JK mengatakan, calon jamaah haji saat ini harus menunggu sekitar 25 tahun untuk bisa ke tanah suci. Jika ingin berangkat lebih cepat, mereka harus membayar ratusan juta dengan menggunakan ONH Plus.
Baca: JK: Pusat Tak Pernah Ambil Kekayaan Papua
Dia mengingat pencukur rambut yang pernah menyampaikan keluhan kepadanya. "Pak, saya ini sudah setor tapi menurut rencana harus tunggu 20 tahun. Bagaimana saya sudah tua ini sudah tidak akan cukup, bagaimana caranya naik haji, tolong Pak," ujar JK menirukan ucapan pria itu.
Di Makassar, para calon jemaah haji memutuskan membuat Kartu Tanda Penduduk di Yogyakarta agar bisa berangkat haji lebih cepat. "Ambil KTP Yogyakarta, mendaftar di Yogyakarta, sehingga menunggu 15 tahun dibanding di Pare-Pare atau di Senkang 30 tahun," kata dia.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan saat ini terdapat 3,9 juta orang yang masuk dalam daftar tunggu haji. "Jumlahnya masih jauh di bawah jumlah penduduk wajib haji yang belum mendaftar yaitu 13 juta orang," ujarnya.