Berikut Barter Suap Kalapas Sukamiskin dan Napi Korupsi

Kamis, 6 Desember 2018 08:42 WIB

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husein, menjawab pertanyaan media setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 September 2018. Penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap tersangka Wahid Husein dalam kasus dugaan suap Kalapas Sukamiskin terkait dengan pemberian fasilitas, perizinan, atau pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Wahid Hussen, menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah narapidana kasus korupsi. Mantan Kalapas Sukamiskin itu dituduh memberikan izin pemasangan fasilitas mewah di ruang tahanan dan memberikan izin luar biasa bagi napi untuk keluar Lapas Sukamiskin.

Baca: Kisah Suap Kalapas Sukamiskin dari Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin

“Terdakwa bersama Hendry Saputra, staf umum merangkap sopir pribadi Kepala Lapas Sukamiskin, menerima hadiah uang dan barang dari warga binaan,” kata jaksa penuntut umum KPK, Trimulyono Hendradi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 5 Desember 2018.

Perkara ini berawal saat penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin, 20 Juli lalu. Operasi yang berawal dari penyelidikan sejak April lalu tersebut turut membongkar sejumlah ruang tahanan narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin. Penyidik menemukan fasilitas mewah terpasang di sejumlah sel narapidana korupsi.

Baca: KPK Ungkap Fahmi Darmawansyah Punya Bilik Cinta di Sukamiskin

Dalam operasi ini, KPK kemudian menangkap dan menetapkan status tersangka kepada Wahid; Hendry; terpidana kasus suap pejabat Badan Kemanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah; dan tahanan pendamping Fahmi, Andi Rahmat. Penyidik kemudian juga menyita dua mobil mewah dan sejumlah uang dari Wahid.

Menurut sumber dakwaan jakwa penuntut umum, berikut barter kalapas dan napi.

Advertising
Advertising

Fahmi Darmawansyah

- Terpidana kasus korupsi suap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dia dihukum penjara 2 tahun 8 bulan sejak Juni 2017.
- Menempati ruang tahanan Nomor 11 di Blok Timur Atas

- Fasilitas tambahan:

* Memiliki tahanan pendamping, yaitu Aldi Candra dan Andri Rahmat yang dibayar Rp 1,5 juta per bulan untuk membersihkan kamar sel dan membeli makanan.
* Fasilitas di kamar tahanan terdiri atas televisi kabel, pendingin ruangan, kulkas, spring bed, furnitur, dan material interior berbahan high pressure laminated.
* Menggunakan telepon seluler pribadi.
* Membangun ruangan khusus untuk berhubungan badan dengan istri saat kunjungan.
* Izin cek kesehatan rutin ke Rumah Sakit Hermina Arcamanik dan RS Hermina Pasteur setiap Kamis. Selepas cek kesehatan, Fahmi baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin.

- Suap kepada kepala lapas:

* Mobil Mitsubishi Triton hitam senilai Rp 427 juta.
* Uang senilai Rp 4,5 juta dan Rp 15 juta pada Mei 2018.
* Sepatu buatan Cina.
* Uang senilai Rp 20 juta pada Juni 2018.
* Sandal merek Kenzo.
* Tas merek Louis Vuitton.

Tubagus Chaeri Wardana

- Terpidana kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi
- Menjadi penghuni Lapas Sukamiskin sejak 2015

- Fasilitas tambahan:

* Izin luar biasa untuk kepentingan keluarga yang justru digunakan untuk menginap di Hotel Hilton Bandung.
* Izin cek kesehatan ke Rumah Sakit Rosela dan RS Hermina Arcamanik. Dia justru menginap di kediaman pribadi keluarga dan hotel.

- Suap kepada kepala lapas:

* Uang dengan nilai total Rp 2,73 juta selama April 2018.
* Uang dengan nilai total Rp 26,2 juta pada Mei 2018.
* Uang dengan nilai total Rp 33 juta pada Juni 2018.

Fuad Amin Imron

- Terpidana kasus pencucian uang dengan hukuman penjara 13 tahun.
- Menjadi penghuni Lapas Sukamiskin sejak akhir 2016.

- Fasilitas tambahan:

* Izin cek kesehatan ke Rumah Sakit Dustira Cimahi yang justru digunakan untuk menginap dan tinggal di kediaman pribadinya di kawasan Bandung.
* Izin luar biasa untuk kepentingan keluarga pada 30 April lalu. Fuad baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada 4 Mei 2018 atau tiga hari lebih lama dari batas normal.

- Suap kepada kepala lapas:

* Uang senilai Rp 10 juta pada Maret 2018.
* Uang dengan nilai total Rp 35 juta pada April 2018.
* Uang senilai Rp 20 juta dan Rp 6 juta pada Mei dan Juni 2018.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

49 menit lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

15 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

15 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

18 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

18 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

19 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

21 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya