Puan Maharani Minta DPR Bahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Reporter
Friski Riana
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 29 November 2018 07:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani meminta DPR segera membahas rancangan undang-undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual. "Itu kan inisiatif DPR. Harusnya teman-teman DPR aktif mendorong," kata Puan saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta, Senin, 26 November 2018.
Baca: Lawan Kekerasan Gender, Puan Maharani: Perempuan Harus Terdidik
Puan meminta agar anggota Dewan mengkaji secara serius setiap aspek dalam RUU tersebut agar tidak merugikan sejumlah pihak. "Karena satu kali UU keluar, implikasi bisa positif dan negatif. Jangan sampai UU itu keluar hanya berimplikasi sesaat, bukan positif secara jangka panjang," katanya.
Menurut Puan, hal terpenting untuk mendorong pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah dengan sinkronisasi undang-undang. Hal itu perlu dilakukan agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada. Ia menuturkan, pemerintah hingga kini masih menunggu sinkronisasi tersebut.
"Kalau ada di UU Perkawinan, jangan masuk lagi (di RUU PKS), jangan dibahas lagi. Tadinya sudah dijamin, tapi keluar UU ini jadi hilang karena tumpang tindih, ini yang sampai sekarang mereka masih bahas," kata dia.
Komnas Perempuan bersama sejumlah aktivis perempuan sebelumnya mendesak DPR dan pemerintah untuk segera membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Mereka menilai kekerasan seksual di Indonesia sudah darurat.
"Tahun 2012 kita sudah sampaikan ke publik bahwa dalam 10 tahun, 2001-2011 ternyata di Indonesia itu setiap hari 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual," kata Komisioner Komnas Perempuan, Azriana.
Komnas Perempuan juga mencatat, pada 2014 ada 4.475 kass kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak perempuan.Angka tersebut meningkat pada 2015 menjadi 6.499 kasus dan di 2016 menjadi 5.785 kasus.
Simak: Menko Puan Evaluasi 4 Tahun Revolusi Mental: Enggak Bisa Instan
Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Komisi VIII DPR berjalan lamban sejak ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Februari 2017. Sudah hampir dua tahun berjalan, panitia kerja RUU PKS masih berkutat menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Baca Wawancara Puan Maharani dengan Tempo.co seputar Revolusi Mental.