Usai Diperiksa Tujuh Jam, Ini Pernyataan Mantan Atasan Baiq Nuril

Rabu, 28 November 2018 02:01 WIB

Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Kantor Staf Presiden untuk menyerahkan petisi kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maqnun, tenaga honorer SMAN 7 Mataram, yang divonis bersalah dalam kasus penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Jakarta, 19 November 2018. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Mataram - Mantan Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim, menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Polda Nusa Tenggara Barat, Selasa 27 November 2018. Muslim diperiksa untuk pelecehan seksual yang diadukan oleh Baiq Nuril.

Baca berita sebelumnya:
Laporan Baiq Nuril, Mantan Atasan Diperiksa Polda NTB

Muslim, mantan atasan Baiq Nuril, meninggalkan ruang pemeriksaan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTB, sekitar Pukul 23.45 WITA. Namun Muslim menolak memberi keterangan kepada wartawan yang menungguinya.

"Ayolah, jangan dihadang, kita ngantuk ini," katanya sambil memberikan senyum. Dia mengarahkan para wartawan kepada pengacara yang mendampinginya selama pemeriksaan.

Karmal Maksudi, satu anggota tim kuasa hukum Muslim, membantah semua tuduhan yang ditimpakan pada kliennya tentang pelecehan seksual. "Tidak ada seperti apa yang dituduhkan itu..apa yang dituduhkan tidak benar," katanya.

Baca:
Baiq Nuril Masih Menunggu Salinan Putusan MA

Berulang kali Karmal menyebut tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Muslim terhadap Baiq Nuril, termasuk pelecehan secara verbal. "Kami tidak kenal pelecehan verbal," katanya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Muslim menjadi terlapor kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dilaporkan Baiq Nuril. Pelecehan seksual secara verbal itu, termasuk percakapan lewat telepon yang sempat direkam Nuril.

Baca:
Jokowi Disebut Langgar UU Bila Berikan Grasi untuk Baiq Nuril

Rekaman itu yang kemudian tersebar membuat Baiq Nuril dilaporkan Muslim pada 2017 silam dan membuatnya terjerat UU ITE. Meskipun sudah dinyatakan tak bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Mataram, 26 Juli 2017, belakangan Nuril diputus bersalah oleh hakim kasasi.

Hukuman penjara enam bulan dan denda Rp 500 juta sudah di depan mata ketika nasib bekas tenaga honorer SMAN 7 Mataram itu viral di media sosial. Belakangan karena desakan masyarakat luas dan seruan kepada Presiden Jokowi, jaksa menunda eksekusi hukuman untuk Baiq Nuril.

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

1 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

2 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

3 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

4 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

5 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

6 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

7 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya