Usai Diperiksa Tujuh Jam, Ini Pernyataan Mantan Atasan Baiq Nuril
Reporter
Abdul Latief Apriaman (Kontributor)
Editor
Zacharias Wuragil
Rabu, 28 November 2018 02:01 WIB
TEMPO.CO, Mataram - Mantan Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim, menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Polda Nusa Tenggara Barat, Selasa 27 November 2018. Muslim diperiksa untuk pelecehan seksual yang diadukan oleh Baiq Nuril.
Baca berita sebelumnya:
Laporan Baiq Nuril, Mantan Atasan Diperiksa Polda NTB
Muslim, mantan atasan Baiq Nuril, meninggalkan ruang pemeriksaan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTB, sekitar Pukul 23.45 WITA. Namun Muslim menolak memberi keterangan kepada wartawan yang menungguinya.
"Ayolah, jangan dihadang, kita ngantuk ini," katanya sambil memberikan senyum. Dia mengarahkan para wartawan kepada pengacara yang mendampinginya selama pemeriksaan.
Karmal Maksudi, satu anggota tim kuasa hukum Muslim, membantah semua tuduhan yang ditimpakan pada kliennya tentang pelecehan seksual. "Tidak ada seperti apa yang dituduhkan itu..apa yang dituduhkan tidak benar," katanya.
Baca:
Baiq Nuril Masih Menunggu Salinan Putusan MA
Berulang kali Karmal menyebut tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Muslim terhadap Baiq Nuril, termasuk pelecehan secara verbal. "Kami tidak kenal pelecehan verbal," katanya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Muslim menjadi terlapor kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dilaporkan Baiq Nuril. Pelecehan seksual secara verbal itu, termasuk percakapan lewat telepon yang sempat direkam Nuril.
Baca:
Jokowi Disebut Langgar UU Bila Berikan Grasi untuk Baiq Nuril
Rekaman itu yang kemudian tersebar membuat Baiq Nuril dilaporkan Muslim pada 2017 silam dan membuatnya terjerat UU ITE. Meskipun sudah dinyatakan tak bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Mataram, 26 Juli 2017, belakangan Nuril diputus bersalah oleh hakim kasasi.
Hukuman penjara enam bulan dan denda Rp 500 juta sudah di depan mata ketika nasib bekas tenaga honorer SMAN 7 Mataram itu viral di media sosial. Belakangan karena desakan masyarakat luas dan seruan kepada Presiden Jokowi, jaksa menunda eksekusi hukuman untuk Baiq Nuril.