Laporan Baiq Nuril, Mantan Atasan Diperiksa Polda NTB

Selasa, 27 November 2018 21:03 WIB

Aktivis perempuan yang juga anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun saat jumpa pers di Fakultas Hukum Unram, Mataram, NTB, Selasa, 20 November 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Mataram - Mantan atasan Baiq Nuril Maknun, Muslim memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat pada Selasa siang, 27 November 2018. Ia datang sekitar pukul 15.00 didampingi pengacaranya.

Menurut kuasa hukum Muslim, Karmal Maksudi, kliennya seharusnya menjalani pemeriksaan besok. Namun mereka meminta jadwal dimajukan karena kesibukan Muslim. "Kami sebenarnya hanya mau lapor apakah pemeriksaan bisa diajukan, karena besok ada kesibukan, kebetulan bisa langsung diperiksa," kata dia.

Baca: Baiq Nuril Masih Menunggu Salinan Putusan MA

Pemeriksaan Muslim berkaitan dengan laporan yang dilayangkan Baiq Nuril. Ia diperiksa sebagai saksi terlapor. Nuril melaporkan balik Muslim atas dugaan pelanggaran Pasal 294 ayat 2 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Karmal menolak membuka materi kasus yang melibatkan Muslim. Sebab dia mengaku baru Selasa pagi ini menandatangani surat kuasa. "Nanti kita lihat hasil BAP," kata dia sambil menambahkan bahwa kliennya dalam keadaan sehat dan siap menjalani pemeriksaan.

Advertising
Advertising

Sampai saat ini, Muslim masih berada di Polda NTB. Pemeriksaan terhadapnya telah berjalan selama kurang lebih enam jam.

Baca: Jokowi Disebut Langgar UU Bila Berikan Grasi untuk Baiq Nuril

Juru bicara Polda NTB Ajun Komisaris Besar I Komang Suartana membenarkan bahwa Muslim menjalani pemeriksaan selaku terlapor. Sebelum memeriksa Muslim, Suartana menyatakan penyidik sudah memeriksa tiga orang saksi, "Penyidik juga sudah mendatangi SMA 7 dan Hotel Puri Sharon (PS) untuk melengkapi data-data," kata dia.

Karena itu, Suartana belum bisa membeberkan mengenai hasil pemeriksaan kasus Nuril. "Kita tunggu saja hasil pemeriksaan," kata dia. Pihaknya, menurut dia, masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli.

Baiq Nuril Maknun melaporkan bekas atasannya Muslim pada Senin, 25 November lalu. Laporan itu dilakukan Nuril setelah menerima putusan MA bahwa dia dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang ITE karena merekam dan mentransmisikan rekaman percakapan telepon dengan HM yang berbau asusila. Nuril melaporkan Muslim, yang sebelumnya memperkarakan rekamannya dan membuat Nuril harus menjalani kurungan penjara selama persidangan tahun 2017 silam. Saat ini, Nuril terancam hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah sesuai putusan kasasi MA.

Baca: Berkaca Kasus Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual Jangan Bungkam

Berita terkait

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

7 jam lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Antusiasme Warga Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

1 hari lalu

Antusiasme Warga Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Jokowi dan beberapa menteri nonton bareng laga Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23 2024. Nobar pun dilakukan di banyak tempat semalam.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

4 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

4 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

5 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

6 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

7 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

7 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

8 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya