YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 27 November 2018 18:26 WIB

Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa dan Ketua YLBHI Asfinawati saat acara pembukaan kembali gedung LBH Jakarta dan YLBHI di Jakarta, 25 September 2017. Akibat penyerangan pekan lalu, sejumlah fasilitas gedung rusak. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Kejaksaan Tinggi Jakarta menghapus aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat yang dinamai dengan Smart Pakem.

Baca juga: MUI Tak Ingin Agama dan Aliran Kepercayaan Disejajarkan

"Kami meminta Kejaksaan Agung menjalankan wewenangnya dan meminta Kejati DKI untuk membatalkan aplikasi Smart Pakem," ujar Ketua YLBHI, Asfinawati saat dihubungi, Selasa 28 November 2018.

Menurut Asfinawati, aplikasi tersebut rentan memicu konflik bagi penganut agama atau keyakinan tertentu. Karena kata dia, salah satu penyebab dari kasus persekusi terhadap penganut agama dan keyakinan tertentu didasari informasi yang keliru, yang menyebutkan kelompok tersebut sesat.

Asfinawati menambahkan, dengan tuduhan sesat tersebut, sejumlah oknum membenarkan diri untuk melakukan persekusi bahkan tindak kekerasan, seperti pengusiran, pembakaran.

Advertising
Advertising

Padahal, kata dia, UUD 1945 telah menyatakan Indonesia merupakan negara hukum, dan menjamin kemerdekaan warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing. Jaminan yang sama juga telah tertuang dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, larangan untuk mendiskriminasi atas nama apa pun termasuk agama dan keyakinan.

Pekan lalu, Kejati DKI Jakarta meluncurkan aplikasi Smart Pakem, aplikasi itu bisa diunduh lewat Google Play SPakem Menurut Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yulianto mengatakan aplikasi ini dibuat untuk mengedukasi masyarakat dan transparansi.

Baca juga: Mendagri: Ada 2 Cara Penulisan Aliran Kepercayaan di Kolom KTP

Aplikasi pengawasan aliran kepercayaan tersebut mencakup sejumlah fitur seperti daftar keyakinan yang dilarang pemerintah juga ormas-ormas yang dilarang. Terdapat juga fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan formulir untuk mengadukan atau memberikan informasi tentang kepercayaan atau sekte-sekte. Yulianto menambahkan, "Melalui aplikasi ini, kami bisa langsung tahu lokasi pelapor."

Berita terkait

Dugaan Korupsi di Indofarma, Mantan Manajer Keuangan jadi Tersangka Baru

2 hari lalu

Dugaan Korupsi di Indofarma, Mantan Manajer Keuangan jadi Tersangka Baru

Manager Keuangan dan Akuntansi Indofarma pada tahun 2020 diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama tiga petinggi lain di perusahaan itu.

Baca Selengkapnya

Temuan Dugaan Korupsi Pengelolaan Air Bersih di 3 Gili, KPK Minta Ditangani Kejati dan Polda NTB

47 hari lalu

Temuan Dugaan Korupsi Pengelolaan Air Bersih di 3 Gili, KPK Minta Ditangani Kejati dan Polda NTB

KPK telah menurunkan tim satgas ke tiga gili di Lombok untuk menelusuri dugaan korupsi pengadaan air bersih di tiga pulau pariwisata itu.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Periksa 12 Saksi Dugaan Penyelewengan Dana NPCI Jawa Barat, Pinjam Tempat di Solo

53 hari lalu

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Periksa 12 Saksi Dugaan Penyelewengan Dana NPCI Jawa Barat, Pinjam Tempat di Solo

Kejari Solo hanya meminjamkan tempat untuk tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memeriksa para saksi kasus dugaan penyelewengan dana NPCI.

Baca Selengkapnya

Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

55 hari lalu

Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

I Nyoman Sukena asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara 4 ekor landak Jawa langka.

Baca Selengkapnya

YLBHI Sebut Pemerintahan Jokowi Langgar Konstitusi di Kasus Rempang Eco City

16 Agustus 2024

YLBHI Sebut Pemerintahan Jokowi Langgar Konstitusi di Kasus Rempang Eco City

YLBHI menuding pemerintahan Presiden Jokowi telah melanggar konstitusi dalam menjalankan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City.

Baca Selengkapnya

Korupsi APD Covid-19: Kadis Kesehatan Sumut Divonis Hari ini, Kemarin Sekretaris Dinkes Sumut dan PPK Ditahan

15 Agustus 2024

Korupsi APD Covid-19: Kadis Kesehatan Sumut Divonis Hari ini, Kemarin Sekretaris Dinkes Sumut dan PPK Ditahan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka korupsi pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) Covid-19 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

Eks Pimpinan Bank SumselBabel Manggar dan Pejabat Kredit Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp 18,8 Miliar

12 Agustus 2024

Eks Pimpinan Bank SumselBabel Manggar dan Pejabat Kredit Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp 18,8 Miliar

Eks Pimpinan Bank SumselBabel Manggar dan anak buahnya ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR bagi petani tambak senilai Rp 18,8 miliar.

Baca Selengkapnya

Kejati Jateng Dalami 7 Pegawai Kejaksaan di Provinsinya yang Terindikasi Judi Online

23 Juli 2024

Kejati Jateng Dalami 7 Pegawai Kejaksaan di Provinsinya yang Terindikasi Judi Online

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengusut 7 pegawai Kejaksaan di provinsi tersebut yang terindikasi terjerat judi online.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Washing Plant, Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis Dituntut 13,6 Tahun Penjara

23 Juli 2024

Kasus Korupsi Washing Plant, Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis Dituntut 13,6 Tahun Penjara

Jaksa menilai eks Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah 2017-2019 itu terbukti bersalah dan merugikan negara Rp 29,2 miliar.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bank Sumsel Babel dan PT HKL Tilap Duit Kredit Petani, 6 Orang Ditahan Jaksa

20 Juli 2024

Pejabat Bank Sumsel Babel dan PT HKL Tilap Duit Kredit Petani, 6 Orang Ditahan Jaksa

Basuki menuturkan sebanyak 417 orang petani atau kreditur diatur seolah-olah mendapatkan bantuan kredit dari Bank Sumsel Babel melalui PT HKL.

Baca Selengkapnya