Menteri Yohana Ingin Pelaku Pelecehan Baiq Nuril Dihukum
Reporter
Friski Riana
Editor
Rina Widiastuti
Jumat, 23 November 2018 09:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menyatakan kesal terhadap kasus hukum yang menimpa Baiq Nuril. Menurut dia, penanganan kasus Nuril semestinya melibatkan dua pihak. “Jangan wanita saja yang dikorbankan. Ada ketidakadilan penegakan hukum. Diskriminasi terhadap kaum perempuan masih tinggi di negara ini," kata Yohana kepada Tempo, Kamis, 22 November 2018.
Baca: Soal Baiq Nuril, Timses: Langkah Jokowi Sudah Tepat
Kasus yang menimpa Nuril bermula saat ia bertugas di SMAN 7 Mataram dan kerap mendapatkan pelecehan dari Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim. Merasa tidak nyaman, Nuril merekam pembicaraan dengan Muslim. Rekaman itu pun menyebar.
Muslim yang tak terima kemudian melaporkan Nuril dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Nuril tidak terbukti menyebarkan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan pada 26 Juli 2017. Jaksa penuntut umum mengajukan permohonan banding hingga tingkat kasasi dan Nuril dinyatakan bersalah.
Yohana mengatakan sudah meminta Biro Hukum Kementerian memberikan perhatian kepada Nuril. "Pelaku laki-laki harus juga dihadapkan ke ranah hukum agar diadili dan diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya sebagai predator seks," ujarnya.
Baca: Kepala Sekolah Pelapor Baiq Nuril Bungkam
Yohana mengaku sempat menyesalkan langkah Nuril yang tak langsung melapor ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau kepala dinas yang mengurusi hal ini di Nusa Tenggara Barat. Yohana memastikan bahwa ia telah berkoordinasi dengan pemerintah NTB.
Muslim, yang saat ini menjabat Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Mataram, bungkam. Ia tak terlihat di ruang kerjanya pada Rabu lalu. Sejumlah rekan kerja Muslim yang menolak menyebutkan nama mengatakan Muslim sudah jarang terlihat di kantor sejak mencuatnya kasus Nuril.
Ketika Tempo mengirimkan pesan pendek, Muslim merespons dengan telepon. Dia meminta maaf tak bisa menemui dan tidak bersedia memberikan keterangan perihal kasus yang melibatkannya. "Mohon maaf, saya tak bisa berkomentar, nanti salah-salah," kata dia.
FRISKI RIANA | ABDUL LATIEF APRIAMAN