Menteri Yohana Ingin Pelaku Pelecehan Baiq Nuril Dihukum

Reporter

Friski Riana

Jumat, 23 November 2018 09:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka (tengah), terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun (kiri) dan Komisioner Komnas Perempuan Masruchah membentangkan poster bersama sebelum menjadi narasumber pada diskusi empat pilar MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 21 November 2018. Rieke mendesak Mahkamah Agung agar segera mengirim salinan putusan agar bisa dijadikan dasar Peninjauan Kembali (PK) untuk membela Nuril. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menyatakan kesal terhadap kasus hukum yang menimpa Baiq Nuril. Menurut dia, penanganan kasus Nuril semestinya melibatkan dua pihak. “Jangan wanita saja yang dikorbankan. Ada ketidakadilan penegakan hukum. Diskriminasi terhadap kaum perempuan masih tinggi di negara ini," kata Yohana kepada Tempo, Kamis, 22 November 2018.

Baca: Soal Baiq Nuril, Timses: Langkah Jokowi Sudah Tepat

Kasus yang menimpa Nuril bermula saat ia bertugas di SMAN 7 Mataram dan kerap mendapatkan pelecehan dari Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim. Merasa tidak nyaman, Nuril merekam pembicaraan dengan Muslim. Rekaman itu pun menyebar.

Muslim yang tak terima kemudian melaporkan Nuril dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Nuril tidak terbukti menyebarkan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan pada 26 Juli 2017. Jaksa penuntut umum mengajukan permohonan banding hingga tingkat kasasi dan Nuril dinyatakan bersalah.

Yohana mengatakan sudah meminta Biro Hukum Kementerian memberikan perhatian kepada Nuril. "Pelaku laki-laki harus juga dihadapkan ke ranah hukum agar diadili dan diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya sebagai predator seks," ujarnya.

Baca: Kepala Sekolah Pelapor Baiq Nuril Bungkam

Yohana mengaku sempat menyesalkan langkah Nuril yang tak langsung melapor ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau kepala dinas yang mengurusi hal ini di Nusa Tenggara Barat. Yohana memastikan bahwa ia telah berkoordinasi dengan pemerintah NTB.

Advertising
Advertising

Muslim, yang saat ini menjabat Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Mataram, bungkam. Ia tak terlihat di ruang kerjanya pada Rabu lalu. Sejumlah rekan kerja Muslim yang menolak menyebutkan nama mengatakan Muslim sudah jarang terlihat di kantor sejak mencuatnya kasus Nuril.

Ketika Tempo mengirimkan pesan pendek, Muslim merespons dengan telepon. Dia meminta maaf tak bisa menemui dan tidak bersedia memberikan keterangan perihal kasus yang melibatkannya. "Mohon maaf, saya tak bisa berkomentar, nanti salah-salah," kata dia.

FRISKI RIANA | ABDUL LATIEF APRIAMAN

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

43 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

46 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

48 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

49 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

51 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

6 Maret 2024

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya