Pleidoi Zumi Zola, dari Sakit Diabetes Hingga Maaf ke Istri
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 22 November 2018 13:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menangis saat membacakan pleidoinya. Dia sesenggukan ketika menceritakan soal penyakit diabetes yang dia derita, tekanan politik yang dia rasakan saat menjabat gubernur dan saat meminta maaf ke keluarga. "Saya memohon maaf dan memohon kesabaran karena semua hal ini," kata Zumi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 22 November 2018.
Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Zumi Zola: Saya Hormati Tuntutan Jaksa
Zumi membacakan pleidoi setebal 9 halaman dalam sidang itu. Dalam pleidoinya, Zumi menceritakan permulaan meniti karier dari artis menjadi politikus.
Mantan artis sinetron ini juga mengakui menerima gratifikasi seperti dakwaan jaksa KPK. Dia mengatakan memakai duit itu untuk keperluan keluarganya. Dia juga mengakui menyuap anggota DPRD Jambi, karena ada paksaan dari dewan.
Zumi Zola mulai sesenggukan menahan tangis saat meminta majelis hakim mengembalikan isi brankasnya yang disita KPK. Dia mengatakan uang dalam brankas itu tidak berkaitan dengan kasus. Duit dalam brankas itu, kata dia, berasal dari simpanannya selama berkarir sebagai artis. Dia mengatakan duit itu juga berasal dari orang tuanya untuk biaya kampanye saat maju sebagai calon bupati Tanjung Jabung Timur.
Zumi mengatakan memerlukan uang dalam brankas itu untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Selain itu, duit itu juga diperlukan untuk perawatannya yang menderita diabetes. "Namun demikian apapun kondisi saya dan keluarga saya tidak akan menjadi alasan saya untuk lari dari tanggung jawab hukum atas perkara yang saya jalani ini," kata dia.
Zumi Zola juga menangis saat meminta maaf kepada anggota keluarganya. Kepada bapak-ibunya dan istrinya Sherrin Theria, ia meminta maaf karena sudah membikin malu. "Saya berharap kalian dapat memaafkan saya," kata dia.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Zumi Zola dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK Tri Anggoro Mukti menyebutkan, Zumi Zola terbukti secara hukum bersama Afif Firmansyah yang merupakan orang kepercayaan Zumi telah memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2017 senilai Rp 12,9 miliar.
Baca juga: 1.211 Halaman, Berkas Tuntutan Zumi Zola Menggunung di Meja Jaksa
Tri menambahkan, terdakwa terbukti secara sah dengan Asrul, orang kepercayaan Zumi, telah memberikan hadiah dan janji kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.
Selain itu, Zumi juga terbukti secara sah telah menerima gratifikasi melalui Apif Firmansyah dan Asrul terkait jabatannya sebagai gubernur Jambi.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menyatakan, Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.