TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Komisi menyusun berkas tuntutan untuk terdakwa Zumi Zola dalam sidang tuntutan pada hari ini, Kamis, 8 November 2018. Berkas tersebut berjumlah 1.211 halaman hingga menggunung di meja jaksa.
Baca: Jalani Sidang Tuntutan, Dua Fakta Suap dan Pengakuan Zumi Zola
"Jumlahnya 1.211 halaman," ujar jaksa KPK Tri Anggoro Mukti di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 8 November 2018. Jaksa KPK pun harus menggunakan dua tangannya untuk menaruh berkas tersebut ke atas meja.
Tri menyebutkan, tuntutan tersebut berisikan dua dakwaan terhadap Zumi Zola, yakni menerima gratifikasi dan dugaan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Selain itu banyaknya berkas berkaitan dengan jumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan Zumi. "Untuk dua dakwaan suap dan gratifikasi," ujarnya.
Zumi hari ini menjalani sidang tuntutan. Dia pun enggan berkomentar banyak soal persidangan hari ini. "Doakan yang terbaik, terima kasih," ujar gubernur Jambi nonaktif tersebut.
Baca: Zumi Zola Minta Hakim Pertimbangkan Status Justice Collaborator
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menyatakan, Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya, yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.
Selain itu, KPK juga mendakwa Zumi Zola melakukan atau ikut serta memberikan janji kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi dengan uang antara Rp 200 juta - Rp 250 per anggota. Menurut Jaksa uang tersebut diduga untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.