TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola bakal menjalani sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 22 November 2018. Dia menamakan judul pleidoinya Belum Ada Judul.
Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Zumi Zola: Saya Hormati Tuntutan Jaksa
"Judulnya belum ada judul," kata pengacara Zumi, Handika Honggowongso dihubungi Kamis, 22 November 2018.
Memberi judul pada pleidoi jamak dilakukan terdakwa. Mantan anggota komisi pertahanan DPR, Fayakhun Andriadi misalnya, menamai pleidoinya dengan judul Saya Bukan Pelaku Utama, Dituntut Bagai Pelaku Utama. Begitupun mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menamakan pleidoinya Tetap Melayani Walau Difitnah.
Kembali ke pleidoi Zumi, Handika belum menjelaskan makna dari judul pleidoi kliennya. Dia mengatakan Zumi akan membacakan pleidoinya itu sendiri.
Sebelumnya, jaksa menuntut Zumi Zola dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Dalam tuntutannya, jaksa KPK Tri Anggoro Mukti menyebutkan, Zumi Zola terbukti secara hukum bersama Afif Firmansyah yang merupakan orang kepercayaan Zumi telah memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2017 senilai Rp 12,9 miliar.
Tri menambahkan, terdakwa terbukti secara sah dengan Asrul, orang kepercayaan Zumi, telah memberikan hadiah dan janji kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.
Baca juga: 1.211 Halaman, Berkas Tuntutan Zumi Zola Menggunung di Meja Jaksa
Selain itu, Zumi Zola juga terbukti secara sah telah menerima gratifikasi melalui Apif Firmansyah dan Asrul terkait jabatannya sebagai gubernur Jambi.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menyatakan, Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.