TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, terdakwa kasus dugaan penerima gratifikasi dan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi enggan berkomentar banyak setelah dituntut 8 tahun penjara dan denda pidana Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
"Saya hormati apa yang sudah disampaikan oleh JPU, kami ikuti proses selanjutnya, terima kasih," kata Zumi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 8 November 2018.
Baca: Zumi Zola Dituntut Delapan Tahun Penjara
Zumi pun akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan tersebut. "Kami akan mempersiapkan pembelaan diri yang mulia," ujar penasehat hukum Zumi, Farizi. Menurut dia, pihaknya akan mempelajari tuntutan tersebut karena banyak yang tidak dibacakan oleh jaksa KPK dalam persidangan.
Dalam perkara ini, KPK juga mejatuhan pidana tambahan kepaa Zumi Zola dengan pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani kurungan penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa KPK, Tri Anggoro Mukti menyebutkan Zumi Zola terbukti secara hukum bersama Afif Firmansyah, orang kepercayaannya telah memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2017 senilai Rp 12,9 miliar.
Baca: Jaksa KPK Tolak Status Juctice Collaborator Zumi Zola
Tri mengatakan terdakwa terbukti secara sah dengan Asrul, orang kepercayaan Zumi telah memberikan hadiah dan janji kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. Selain itu, Zumi terbukti secara sah telah menerima gratifikasi dari Afif Firmansyah dan Asrul terkait jabatannya sebagai gubernur Jambi.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menyatakan Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya, yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan lalu Afif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.
KPK juga mendakwa Zumi Zola melakukan atau ikut serta memberikan janji kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi, uang antara Rp 200 juta-Rp 250 per anggota. Menurut jaksa, uang tersebut diduga untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.