Minta Baiq Nuril Berupaya Hukum, Ini Grasi yang Diberikan Jokowi

Selasa, 20 November 2018 09:26 WIB

Presiden Joko Widodo berfoto dengan peserta seusai memberikan mambuka Muktamar ke XXI Ikatan Pelajar Muhammadiyah di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin 19 November 2018. Presiden berpesan kepada peserta untuk menjaga karakter keindonesiaan dan karakter keislaman di tengah penggunaan internet atau media sosial secara bertanggung jawab. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendukung Baiq Nuril Maqnun mencari keadilan atas kasus penyebaran percakapan asusila atasannya, Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, M, yang membuatnya divonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Presiden menyarankan Nuril mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung dan grasi jika hasil PK dianggap tak adil. "Tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden, nah nanti itu bagian saya," kata Jokowi di Pasar Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin, 19 November 2018.

Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan presiden. Putusan yang dapat dimohonkan grasi adalah: pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling rendah 2 (dua) tahun. Selama empat tahun menjadi Presiden Republik Indonesia, Jokowi pernah mengabulkan sejumlah permohonan grasi para terhukum berbagai perkara.

Baca: Dengar Eksekusi Ditunda, Baiq Nuril Berteriak ...

Berikut grasi yang diberikan Jokowi kepada para terhukum:

  1. Untuk Dwi Trisna Firmansyah cs.
    Jokowi mengabulkan permohonan grasi terhukum perkara perampokan dan pembunuhan pemilik toko telepon seluler di Pekanbaru itu pada Februari 2015.

Pada 25 September 2012, Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis mati Dwi beserta dua rekannya, Candra Purnama dan Andi Paula. Dwi cs dinyatakan terbukti membunuh dan merampok Agusni Bahar, dan anaknya, Dodi Haryanto, pada Senin, 16 April 2012. Pelaku membawa kabur satu unit mobil Daihatsu Terios, dua sepeda motor, 12 telepon genggam, serta tiga tas berisi uang. Pelaku lainnya, Rohim jadi buronan.

Advertising
Advertising

Kasasi para terhukum ditolak Mahkamah Agung. Vonis mati lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup. Atas grasi dari Jokowi, hukuman untuk Dwi diturunkan menjadi penjara seumur hidup.

Baca: Kasus Baiq Nuril, Jokowi: Saya Tak Bisa ...

  1. Untuk lima terhukum perkara politik OPM

Saat Jokowi berkunjung ke Papua pada 9 Mei 2015, ia memberikan grasi kepada lima terhukum perkara politik dari Organisasi Papua Merdeka (OPM). Lima terhukum itu adalah: Apotnalogolik Lokobal, Numbungga Telenggen, Kimanus Wenda, Linus Hiluka, dan Jefrai Murib.

Mereka dinyatakan bersalah karena dinyatakan terbukti membobol gudang senjata Kodim Wamena pada 2003. Hukuman penjara yang mereka jalani mulai 19 tahun hingga seumur hidup.

Simak: Jokowi Sarankan Baiq Nuril Ajukan Peninjauan ...

  1. Untuk Antasari Azhar

Menyarankan Baiq Nuril melanjutkan upaya hukum atas perkaranya, Jokowi juga mengabulkan permohonan grasi yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar pada Januari 2017.

Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Lelaki kelahiran 18 Mei 1953 itu divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2010.

Berita terkait

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

2 jam lalu

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

Presiden Joko Widodo bersama Elon Musk akan meluncurkan Starlink di salah satu Puskesmas di Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

2 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

3 jam lalu

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

7 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

16 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

17 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

17 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

19 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

19 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

20 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya