5 Fakta Terkait Operasi Tangkap Tangan Bupati Pakpak Bharat

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Juli Hantoro

Senin, 19 November 2018 10:22 WIB

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang dalam OTT Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Ahad, 18 November 2018. Dalam mengumpulkan uang tersebut, menurut Agus, Remigo menugasi sejumlah orang dekatnya untuk menjadi perantara dalam penerimaan uang imbalan tersebut. TEMPO/Taufiq Siddiq

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menetapkan kepala daerah yaitu Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan.

Baca juga: OTT Bupati Pakpak Bharat Diduga Terkait Suap Dinas Pekerjaan Umum

"Setelah ada peningkatan perkara ke penyidikan, maka ditetapkan tersangka kepada Bupati Remigo Yolando Berutu," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Ahad 18 November 2018.

Dalam OTT tersebut penyidik KPK pun harus bergerilya di tiga lokasi untuk menciduk sejumlah orang yang diduga berkaitan dalam kasus tersebut. Berikut fakta-fakta dari OTT Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu.

Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu (tengah) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Minggu, 18 November 2018. ANTARA

Advertising
Advertising

1. OTT di Tiga Lokasi.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan dalam ott yang berlangsung dari Sabtu malam hingga Ahad dini hari, penyidik KPK melakukan giat operasi di tiga lokasi dan melakukan penangkapan, yaitu di Medan, Bekasi dan Jakarta.

Dalam OTT tersebut KPK menangkap enam orang, mereka adalah Bupati Pakpak Bharat Remigo ditangkap di rumahnya di Medan bersama David Anderson Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Lalu dua orang lainnya Syekhani honorer Dinas PUPR dan Hendriko Sembering pihak swasta di Medan.

Sedangkan di Jakarta KPK juga menangkap Jufri Mark Bonardo ajudan bupati ditangkap di Mes Pakpak Bharat di Jakarta dan pihak swasta lainnya Reza Pahlevi di Bekasi.

2. Suap Rp 550 juta
Dari hasil OTT, KPK menyita uang sebesar Rp 150 juta yang diterima oleh Remigo, Agus mengatakan KPK menduga penerimaan tersebut bukan kali pertama. KPK pun menemukan penerimaan Remigo sebelumnya yaitu pada 16 November Rp 150 Juta, 17 November Rp 250 juta. "Total yang Remigo terima Rp 550 juta," ujarnya.

3. Suap Proyek Dinas PUPR
Agus Rahardjo mengatakan uang suap yang diterima oleh Remigo diduga berkaitan dengan imbalan proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Kata Agus dalam melancarkan aksinya, Remigo menyuruh orang terdekatnya sebagai perantara untuk mengumpulkan uang dari mitra proyek.

4. Keperluan Istri
Dalam pengembangan kasus dugaan Remigo, KPK mendapatkan informasi adanya penggunaan uang tersebut untuk mengamankan kasus hukum yang sedang menjerat istri Bupati yaitu Made Tirta Kusuma Dewi.

"Ada informasi uang tersebut dipergunakan untuk mengamankan kasus hukum yang melibatkan istri bupati yang saat ini diproses oleh penegak hukum di Medan," ujarnya.

5. Kepala Daerah ke 104
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu menjadi kepala daerah ke 104 yang menjadi tersangka kasus korupsi, sebelumnya ada bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisasta dan Walikota Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang telah menjadi tahanan KPK.

Baca juga: OTT di Jakarta dan Medan, KPK Tangkap Bupati Pakpak Bharat

"Kami prihatin karena kembali terjadi kepada salah satu kepala daerah," ujarnya.

Taufiq Siddiq

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

5 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

5 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

8 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

8 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

9 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

11 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

15 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

17 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

23 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya