Kejaksaan Mataram Layangkan Surat Eksekusi untuk Baiq Nuril

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 17 November 2018 08:14 WIB

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melayangkan surat panggilan eksekusi terhadap terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Baiq Nuril, dengan dasar petikan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Baca juga: Tangis Baiq Nuril dan Vonis Bersalah UU ITE dari MA

"Kalau salinan putusan lengkapnya belum diterima. Jadi, pemanggilan eksekusinya dilakukan dengan dasar petikan, itu saja sudah cukup," kata Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumadana di Mataram, Jumat, 16 November 2018.

Petikan putusannya diterima Kejari Mataram pada hari Senin, 12 November 2018. Petikan putusan tersebut berisi tentang amar putusan majelis kasasi Mahkamah Agung pada 26 September 2018.

Oleh karena itu, dengan dasar petikan putusan yang telah diterimanya, Kejari Mataram melayangkan surat panggilan eksekusi pertama kepada Baiq Nuril pada hari Rabu, 14 November 2018.

Advertising
Advertising

"Rabu kemarin itu surat panggilan eksekusi pertamanya. Kalau tidak hadir, dipanggil lagi pekan depan. Kalau tidak hadir lagi, pekan depannya lagi akan dilakukan eksekusi paksa," ujarnya.

Langkah pemanggilan tersebut, kata Sumadana, sudah merupakan aturan dari tata hukum acara pidana. Pihak kejaksaan wajib menindaklanjuti sebuah putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni pada tanggal 26 September 2018 menjatuhkan vonis hukuman terhadap Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengadilan Negeri Mataram melalui majelis hakim yang dipimpin Albertus Husada pada tanggal 26 Juli 2017 menyatakan bahwa hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan H. Muslim, mantan Kepala SMAN 7 Mataram, yang diduga mengandung unsur asusila dinilai tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008.

Dari fakta persidangan di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada ditemukan data terkait dengan dugaan kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang bermuatan asusila.

Melainkan yang mendistribusikan hasil rekaman tersebut adalah Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril Maknun saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.

Hal itu disampaikan majelis hakim berdasarkan penilaian hasil pemeriksaan Tim Digital Forensik Subdit IT Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri terhadap barang bukti digital yang disita tim penyidik kepolisian.

Oleh karena itu, barang bukti digital yang salah satunya adalah hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan H. Muslim dinilai tidak dapat dijadikan dasar bagi penuntut umum dalam menyusun surat dakwaannya.

Baca juga: Kata Juru Bicara MA Soal Putusan Baiq Nuril

Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR mempertanyakan putusan Mahkamah Agung atau MA yang menyatakan Baiq Nuril Maknun bersalah atas sangkaan "mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan" yang tertera dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“ICJR menyesalkan dan mempertanyakan putusan kasasi tersebut dan menunjukkan MA tidak hati – hati dalam memutuskan perkara tersebut. Sedari awal ICJR melakukan pemantauan atas kasus ini dan mengirimkan amicus curiae kepada Pengadilan Negeri Mataram, dan berdasarkan hasil analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa Baiq Nuril tidak dapat dijatuhkan hukuman pidana,” demikian pernyataan tertulis resmi ICJR, Selasa, 13 November 2018.

Berita terkait

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

2 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

3 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

4 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

7 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

9 hari lalu

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

9 hari lalu

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?

Baca Selengkapnya