Boediono Irit Bicara Seusai Diperiksa KPK Kasus Bank Century

Reporter

Andita Rahma

Kamis, 15 November 2018 14:04 WIB

Mantan Wakil Presiden Boediono melambaikan tangan saat memasuki mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, 28 Desember 2017. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Boediono, irit bicara usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Boediono diperiksa terkait kasus korupsi Bank Century.

Baca: Kasus Century, Boediono Tiba di KPK Dikawal Pasukan Pengamanan

"Saya tidak akan berikan statement karena saya percaya bahwa nanti lebih baik KPK yang memberikannya," ujar Boediono di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 15 November 2018.

Boediono tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, mantan Wakil Presiden itu diperiksa terkait penyelidikan kasus korupsi Bank Century. "Ada kebutuhan permintaan keterangan terkait kasus Century," ujar Febri, melalui pesan teks, Kamis, 15 November 2018.

Boediono diduga terlibat dalam kasus korupsi dana talangan (bailout) Bank Century atau kasus century. Kasus ini kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru. Tersangka itu di antaranya mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, Deputi Gubernur BI Bidang V Muliaman D. Hadad, Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede dan kawan-kawan seperti tercantum dalam surat dakwaan Budi Mulya.

Baca: Diperiksa untuk Kasus Century, Boediono Penuhi Panggilan KPK

Terkait putusan itu, sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK akan mempelajarinya terlebih dahulu. Menurut dia, KPK telah penyidik, jaksa dan ahli dari luar untuk mempelajari putusan tersebut. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan keluar hasil kajiannya," kata Agus.

Advertising
Advertising

Dalam kasus Century, Mahkamah Agung (MA) memvonis Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa pada saat itu dengan hukuman 15 tahun penjara. Hakim MA Artidjo Alkostar menyatakan Budi terbukti melakukan korupsi dalam pengucuran dana talangan dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyatakan Budi telah menyalahgunakan wewenang dalam penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian dana talangan Century bersama sepuluh orang lainnya.

Baca: Kasus Bank Century, Boediono: Serahkan Semua ke Penegak Hukum

Jaksa mendakwa Budi menyalahgunakan wewenang dalam penetapan Century sebagai bank gagal bersama-sama dengan Boediono, Deputi Senior BI Miranda S. Goeltom, Deputi Gubernur Bidang VI Siti Fadjriah, Deputi Gubernur BI Bidang VII Budi Rochadi, Muliaman D. Hadad, Deputi Gubernur BI Bidang III Hartadi A. Sarwono, Deputi Gubernur Bidang VIII Ardhayadi M. dan Raden Pardede.

Dalam pemberian dana talangan, Budi didakwa telah melakukannya bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti Fadjriah, Budi Rochadi, Direktur Utama Century Hermanus H. Muslim dan pemegang saham Bank Century, Robert Tantular.

M. ROSSENO AJI

Berita terkait

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

5 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

7 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

13 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

18 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya