Bunyi Putusan MA yang Menangkan Gugatan Oso VS KPU

Sabtu, 10 November 2018 07:47 WIB

Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta memberi pengantar kepada ratusan kader karateka Kushin Ryu Karate Do Indonesia (KKI) Sumatera Selatan mengikuti Sosialisasi Empat Pilar MPR di Gedung Trisila, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu, 28 Juli 2018.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso terkait pencalonan caleg Dewan Perwakilan Daerah. Oso sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang pengurus partai menjadi caleg DPD.

Simak: Mahfud MD Menilai Putusan MA Soal Oso Tak Wajar

"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Dr. Oesman Sapta tersebut," seperti dikutip dari putusan nomor 65P/HUM/2018, dalam situs resmi MA, Sabtu, 10 November 2018.

Alasan Oso menggugat KPU soal pencalonan dirinya sebagai caleg DPD ada dalam Pasal 60 A Peraturan KPU Tahun 2018. Pasal ini menyebutkan bahwa pemenuhan persyaratan perseorangan peserta pemilu menjadi bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat 1 huruf p, termasuk tidak dalam kedudukannya sebagai pengurus partai politik tingkat pusat, pengurus partai politik tingkat daerah provinsi dan pengurus partai politik tingkat daerah kabupaten atau kota.

Putusan MA nomor 65P/HUM/2018 menyatakan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD tak dapat digunakan. Sebab, Pasal 60 A dalam Peraturan KPU ini bertentangan dengan Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 ayat 1 huruf I UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Advertising
Advertising

Dalam putusan yang ditetapkan 25 Oktober 2018 ini, MA juga menyebutkan Pasal 60 A dalam PKPU pencalonan anggota DPD tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun, MA menyatakan pasal ini berlaku umum berlaku umum sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap peserta pemilu anggota DPD yang telah mengikuti tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019 berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2017.

Kuasa hukum Oso, Yusril Ihza Mahendra, mendesak KPU memasukkan nama kliennya sebagai calon anggota DPD. Menurut dia, Oso memiliki dasar hukum yang kuat setelah keluarnya putusan ini.

Adapun, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan lembaganya masih belum bisa menindaklanjuti keputusan MA ini. Sebab, kata dia, KPU sampai sekarang belum menerima salinan putusan ini. "Kami belum bisa mengambil sikap apapun," kata Arief, Jumat, 9 November 2018.

Simak: Belum Terima Putusan MA, KPU Belum Bersikap Soal Kasus Oso

Arief juga mengatakan akan mengkonsultasikan putusan MA terkait Oso dengan Mahkamah Konstitusi. Sebab, kata dia, aturan larangan pengurus partai menjadi anggota DPD dibuat dari keputusan MK. "Karena kan dua-duanya itu putusan hukum. Putusan hukum itu oleh KPU harus dihormati," kata dia.

Berita terkait

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

1 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

2 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

2 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

3 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

4 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

7 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya