Tangkap 13 Penyebar Hoax, Polri: Saring Sebelum Sharing

Reporter

Antara

Rabu, 7 November 2018 09:31 WIB

Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengimbau masyarakat agar sembarangan tidak meneruskan dan menyebarluaskan informasi palsu atau hoax yang diterima di media sosial.

Menurut dia, bukan hanya pembuat hoax yang bisa dijerat pidana, tapi juga penyebarnya. "Dalam undang-undang dikatakan siapa yang membuat, menyebarluaskan berita bohong. Kalau mereka (pelaku) bilang hanya iseng atau peduli pada teman, UU telah mengatur itu," kata Setyo pada Selasa, 6 November 2018.

Baca: Polri Tangkap 12 Tersangka Hoax Penculikan Anak dan Lion Air

Hal tersebut ia sampaikan berkaitan dengan Polri yang telah menangkap belasan penyebar informasi hoax mengenai kecelakaan Lion Air JT 610 dan penculikan anak.

Setyo meminta agar peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat. "Gunakan media sosial secara bijak. Saring dulu baru sharing (berbagi)," kata dia.

Advertising
Advertising

Sejauh ini, kepolisian sudah menangkap 11 tersangka penyebar berita hoax penculikan anak, yakni pelaku yang berinisial D, 41 tahun, EW (31), RA (33), JHS (31), DNL (20), N (23), O (30), TK (34), Nur (22), Us (28) dan VGC.

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui motivasi para tersangka dalam menyebarkan informasi palsu mengenai penculikan anak adalah agar masyarakat lebih waspada. "Awalnya hanya iseng-iseng untuk mengingatkan teman, saudaranya," kata Setyo.

Baca: Polri Telusuri Pembuat Konten Hoax Penculikan Anak

Polri meyakini tindakan para pelaku tidak memiliki tujuan politik tertentu dalam kasus penyebaran hoax penculikan anak. "Sejauh ini postingan para pelaku tidak ada kaitannya dengan politik. Ini murni untuk menimbulkan keresahan di masyarakat tentang penculikan anak," ujarnya.

Polisi juga telah menangkap dua tersangka penyebar kabar hoax jatuhnya pesawat Lion Air JT 610. Keduanya adalah An, 30 tahun dan Su (33).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Baca: Polisi Tangkap 2 dari 5 Tersangka Produsen Hoax Penculikan Anak

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

57 menit lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua Kompolnas Mengenai Peningkatan Profesionalitas Polri

11 jam lalu

Kata Ketua Kompolnas Mengenai Peningkatan Profesionalitas Polri

Ketua Kompolnas: Polri perlu didukung dalam profesionalismenya sesuai dengan rencana strategis Polri dan dalam koridor program prioritas pemerintah

Baca Selengkapnya

Presiden Prabowo Subianto Lantik Komisioner Kompolnas Baru,

14 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto Lantik Komisioner Kompolnas Baru,

Budi Gunawan resmi menjabat sebagai Ketua Kompolnas periode 2024-2028.

Baca Selengkapnya

Ketua Kompolnas Budi Gunawan: Polri Perlu Didukung untuk Bantu Program Prioritas Pemerintah

16 jam lalu

Ketua Kompolnas Budi Gunawan: Polri Perlu Didukung untuk Bantu Program Prioritas Pemerintah

Ketua Kompolnas Budi Gunawan menyebut Polri perlu diberdayakan dan terus dibangun.

Baca Selengkapnya

Polri Akan Rekrut 600 Personel untuk Ketahanan Pangan dan Membantu Makan Bergizi Gratis

1 hari lalu

Polri Akan Rekrut 600 Personel untuk Ketahanan Pangan dan Membantu Makan Bergizi Gratis

Polri menyatakan 600 personel itu nantinya akan menyiapkan dan membantu ketahanan pangan dan pemenuhan makan bergizi gratis.

Baca Selengkapnya

Kementerian Kehutanan Segera Susun MoU Baru dengan Polri untuk Penegakan Hukum

1 hari lalu

Kementerian Kehutanan Segera Susun MoU Baru dengan Polri untuk Penegakan Hukum

Menteri Kehutanan Raja Juli menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk penyusunan MoU penegakan hukum di masalah kehutanan.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Pegawai Kementerian Komdigi Pasang Badan untuk 1.000 Situs Judi Online, Segini Keuntungannya

1 hari lalu

Serba-serbi Pegawai Kementerian Komdigi Pasang Badan untuk 1.000 Situs Judi Online, Segini Keuntungannya

Pegawai Kementerian Komdigi diduga terlibat kasus judi online. Tak kurang 1.000 situs judi online dijaga agar tak diblokir. Berapa keuntungannya?

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Sindikat Cina, Dua Masih DPO

3 hari lalu

Polri Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Sindikat Cina, Dua Masih DPO

Pada 8 Oktober lalu, Bareskrim Polri sudah menangkap 7 tersangka dalam kasus situs judi online sindikat Cina 8787 Slotini.

Baca Selengkapnya

OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri

5 hari lalu

OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri

Otoritas Jasa Keuangan terus memburu eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi yang diduga berada di luar negeri. Bekas pucuk pimpinan perusahaan pinjaman online (pinjol) itu diduga menghimpun dana tanpa izin atau tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya

Polri akan Rekrut 600 Orang untuk Program Ketahanan Pangan, Pendaftaran Dibuka Desember

5 hari lalu

Polri akan Rekrut 600 Orang untuk Program Ketahanan Pangan, Pendaftaran Dibuka Desember

Sosialisasi rekrutmen personel ketahanan pangan Polri dilakukan November dan mulai dibuka pendaftaran pada Desember.

Baca Selengkapnya