Bareskrim Limpahkan Laporan Soal Bupati Boyolali ke Polda Jateng

Reporter

Andita Rahma

Selasa, 6 November 2018 18:09 WIB

Advokat Pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin, 5 November 2018. Seno dilaporkan terkait penyataan ajakan untuk tak memilih capres Prabowo Subianto dalam pilpres 2019. TEMPO/Syafiul Hadi

TEMPO.CO, Jakarta- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menuturkan laporan kubu calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto terhadap Bupati Boyolali Seno Samodro telah dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Sebelumnya, Seno Samodro dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri pada 5 November 2018 malam oleh Ahmad Iskandar soal aksi unjuk rasa di Boyolali Ahad lalu. "Saya belum dapat informasi, tapi yang saya dengar ada yang melapor ke Mabes Polri tapi sudah dilimpahkan ke Polda Jateng karena Mabes Polri sudah cukup banyak," kata Setyo saat dikonfirmasi, Selasa, 6 November 2018.

Baca: Alasan Pendukung Prabowo Laporkan Bupati Boyolali ke Bawaslu

Setyo menuturkan Polri juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menentukan apakah laporan itu masuk pidana umum atau bukan. "Ya makanya koordinasi dengan Bawaslu, apakah itu masuk dalam ranah proses unjuk rasa atau bukan, pidana umum apa bukan," ucap Setyo.

Ahmad Iskandar melaporkan Seno Samodro ke Bareskrim Polri terkait dengan aksi unjuk rasa menyikapi ucapan Prabowo soal tampang Boyolali. Pada saat unjuk rasa Seno turut hadir.

Ahmad Iskandar berujar kehadiran Bupati Boyolali dalam demo massa sesuai dengan fakta dan rekaman video yang ada. Dalam demo itu, Seno Samodro sempat berpidato dan menyatakan Prabowo asu. Dalam bahasa jawa, asu berarti binatang anjing.

Simak: Sosiolog Anggap Tampang Boyolali Isu Tak Substansial di Pilpres

"Perkataan Bupati Boyolali itu dengan sengaja membikin keonaran di kalangan masyarakat. Dikarenakan yang dituju dalam pernyataan tersebut adalah seorang capres yang banyak memiliki pendukung di kalangan rakyat," ujar Ahmad di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kalautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2018.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1437/XI/2018/BARESKRIM, tanggal 5 November 2018. Bupati Boyolali Seno Samodro pun terancam dikenakan Pasal 156 KUHP Jo pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946.

ANDITA RAHMA | SYAFIUL HADI

Berita terkait

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

10 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

12 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

13 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

14 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

14 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

16 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

17 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

17 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

17 hari lalu

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

18 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya