Jaksa KPK Tolak Permohonan JC Keponakan Setya Novanto

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 6 November 2018 15:58 WIB

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pengajuan justice collaborator (JC) keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dalam perkara korupsi proyek e-KTP. Jaksa menilai Irvanto belum layak menyandang status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam sebuah perkara.

Baca: Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

"Dari hasil penilaian dan hal yang terjadi di persidangan, jaksa berpendapat terdakwa satu Irvanto Hendra Pambudi tidak memenuhi kualifikasi sebagai juctice collaborator," ujar jaksa Ni Nengah Gina Saraswati membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 6 November 2018.

Jaksa menolak permohonan JC Irvanto dengan menimbang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Jaksa juga memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan whistleblower dan justice collaborator dalam perkara pidana tertentu.

Sesuai aturan kedua, pemohon JC harus pelaku tindak pidana yang mengakui perbuatan dan memberikan keterangan signifikan mengungkap pelaku lain yang lebih besar. Status JC tidak boleh disematkan kepada pelaku utama tindak pidana.

Baca: Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

Dalam perkara ini, KPK menuntut Irvanto dihukum 12 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menurut jaksa, Irvanto terbukti mengintervensi proses lelang proyek e-KTP dengan memenangkan perusahaan tertentu. Intervensi itu diatur dalam pertemuan antara Tim Fatmawati yang membahas pemenangan terhadap salah satu perusahaan yang berhubungan dengan pengusaha Andi Agustinus Narogong.

Advertising
Advertising

Pertemuan itu juga menghasilkan Standard Operating Procedure (SOP) untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). HPS tersebut disusun dan ditetapkan tanpa melalui survei berdasarkan data harga pasar sehingga terdapat mark up atau kemahalan harga.

Selain itu, jaksa mengatakan Irvanto juga beberapa kali menerima uang dari Johannes Marliem selaku penyedia produk biometrik merek L-1 untuk Setya Novanto. Seluruh uang berjumlah USD 3,5 juta. Jaksa menyatakan uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP. Menurut jaksa, selain memperkaya Setya Novanto, perbuatan Irvanto telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi, serta merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Baca: Bantah Keterangan Saksi, Hakim Tegur Keponakan Setya Novanto

Dalam pertimbangan tuntuan, jaksa menganggap perbuatan Irvanto tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Jaksa menganggap perbuatannya juga berdampak masif karena menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional dan dampaknya masih dirasakan sampai sekarang. Selain itu, jaksa menganggap Irvanto berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Sementara hal yang meringankan, Irvanto belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Berita terkait

Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

22 Agustus 2024

Siapa Saja yang Pernah Jadi Ketua Umum Golkar? Disaksikan Jokowi, Bahlil Ketum Partai Golkar 2024-2029

Mereka yang pernah menjabat menjadi Ketua Umum Golkar sejak awal berdiri hingga sekarang. Terakhir, Bahlil Lahadalia gantikan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

16 Agustus 2024

KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

Pada 2019, KPK menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Kini, ia dipanggil lagi oleh penyidik KPK dalam kasus yang sama.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

14 Agustus 2024

Airlangga Hartarto dan Kabar Dugaan Korupsi CPO, Berikut Daftar Ketua Umum Parpol Tersangkut Korupsi

Airlangga Hartarto mundur dari Ketua Umum Golkar, disangkutpautkan dengan dugaan korupsi CPO. Ini daftar ketua umum parpol yang tersangkut korupsi.

Baca Selengkapnya

Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

13 Agustus 2024

Profil Partai Golkar yang Dipimpin Airlangga Hartarto Selama 7 Tahun

Airlangga Hartarto mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar setelah 7 tahun menjabat.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

12 Agustus 2024

Airlangga Hartarto Hengkang dari Kursi Ketua Umum Golkar, Kilas Balik Pengangkatannya Gantikan Setya Novanto

Mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana kilas balik perjalanan Airlangga Hartarto dalam menggantikan Setya Novanto?

Baca Selengkapnya

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

12 Agustus 2024

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mundur, Berikut Ketum Golkar dari Masa ke Masa

Airlangga Hartarto mundur dari kursi Ketua Umum Golkar, bagaimana sejarah para pemimpin partai beringin ini dari masa ke masa?

Baca Selengkapnya

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

9 Agustus 2024

KPK Usut Lagi Kasus E-KTP, Panggil Eks Anggota DPR Miryam S. Haryani

KPK kembali mengusut kasus E-KTP, dengan memanggil eks anggota DPR Miryam S. Haryani yang juga tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Didorong Aktivis Antikorupsi Maju Capim KPK, Bukti Keberaniannya Ungkap Kasus Papa Minta Saham Setya Novanto

15 Juli 2024

Sudirman Said Didorong Aktivis Antikorupsi Maju Capim KPK, Bukti Keberaniannya Ungkap Kasus Papa Minta Saham Setya Novanto

Ketua IM57 Institute, Praswad Nugraha mendorong Mantan Menteri ESDM Sudirman Said maju mendaftarkan diri sebagai capim KPK. Rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya

Menko Perekonomian Bantah Sinyal Pembatasan BBM Bersubsidi dari Luhut, Ini Profil Airlangga Hartarto

12 Juli 2024

Menko Perekonomian Bantah Sinyal Pembatasan BBM Bersubsidi dari Luhut, Ini Profil Airlangga Hartarto

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membantah sinyal yang diberikan Luhut soal adanya pembatasan BBM bersubsidi dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

3 Mei 2024

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya