Kasus E-KTP, Jaksa Tuntut Made Oka Masagung 12 Tahun Penjara

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 6 November 2018 15:56 WIB

Pengusaha yang juga tersangka dalam kasus korupsi e-KTP Made Oka Masagung menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 9 April 2018. Ini merupakan pemeriksaan perdana Made Oka setelah resmi ditahan KPK pada Rabu (4/4). TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta-Mantan bos Toko Gunung Agung Made Oka Masagung dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi proyek E-KTP, Selasa, 6 November 2018. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Made Oka berperan sebagai perantara duit E-KTP untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat saat itu, Setya Novanto.

"Menyatakan terdakwa II, Made Oka Masagung, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca: Setya Novanto Bersaksi untuk Made Oka Masagung di Kasus E-KTP

Menurut jaksa Made Oka terbukti telah menerima duit E-KTP untuk Setya dari Johannes Marliem sebanyak USD 1,8 juta lewat perusahaannya OEM Investment. Marliem adalah Direktur Biomorf Lone LLC selaku penyedia produk Automated Finger Print Identification Sistem (AFIS) Merk L-1.

Selain itu, menurut jaksa, Made Oka juga menerima uang fee untuk Setya dari Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sebanyak USD 2 juta lewat perusahaannya Delta Energy PTE.LTD. Penerimaan itu, kata jaksa, disamarkan dengan perjanjian penjualan saham sebanyak 100.000 lembar milik Delta Energy.

Simak: Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menganggap perbuatan Made Oka tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Jaksa juga menganggap perbuatannya juga berdampak masif karena menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional dan dampaknya masih dirasakan sampai sekarang.

Selain itu, jaksa menganggap Made Oka Masagung berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Pengacara Made Oka, Bambang Hartono, menilai tuntutan terhadap kliennya kelewat berat. Dia menilai peran kliennya dalam perkara ini kecil. "Oka itu hanya kecil perannya," kata dia.

Berita terkait

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

19 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

41 hari lalu

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

1 Maret 2024

Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital merupakan proses pemindahan informasi e-KTP yang saat ini masih memiliki bentuk fisik.

Baca Selengkapnya

Bayang-Bayang Hak Angket DPR pada 3 Kasus Masa Rezim Jokowi: e-KTP, MK, dan Pemilu 2024

26 Februari 2024

Bayang-Bayang Hak Angket DPR pada 3 Kasus Masa Rezim Jokowi: e-KTP, MK, dan Pemilu 2024

Sepanjang pemerintahan Jokowi, anggota DPR tercatat baru sekali menggunakan hak angket. satu kasus sebata wacana, dan satu lainnya masih digodok DPR.

Baca Selengkapnya

Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

23 Februari 2024

Dinonaktifkan Maret 2024, Ini Cara Cek Status NIK Warga DKI Jakarta

Disdukcapil DKI Jakarta berencana menonaktifkan NIK KTP warganya yang tidak lagi berdomisili di DKI. Lantas, bagaimana cara cek status NIK Jakarta?

Baca Selengkapnya

Cara Mendaftarkan Anggota Keluarga di JKN

20 Januari 2024

Cara Mendaftarkan Anggota Keluarga di JKN

Untuk memastikan anggota keluarga mendapat jaminan Kesehatan, penting untuk mengetahui cara mendaftarkannya ke JKN.

Baca Selengkapnya

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

3 Januari 2024

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Setujui Anggaran Rp 70,9 Miliar untuk Cetak Ulang e-KTP DKJ, PSI: Kami Tetap Tidak Setuju

27 Desember 2023

DPRD DKI Setujui Anggaran Rp 70,9 Miliar untuk Cetak Ulang e-KTP DKJ, PSI: Kami Tetap Tidak Setuju

Anggaran Rp 70,9 miliar itu dialokasikan untuk pengadaan blangko e-KTP dan tinta toner cetak ulang e-KTP imbas perubahan DKI Jakarta menjadi DKJ.

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Proses Asesmen Pejabat BUMD era Anies, Bongkar Praktik Aborsi, DKI Butuh 5 Juta Blangko e-KTP

24 Desember 2023

Top 3 Metro: Proses Asesmen Pejabat BUMD era Anies, Bongkar Praktik Aborsi, DKI Butuh 5 Juta Blangko e-KTP

Berita Top 3 Metro kemarin membahas tentang isu orang dalam di era Anies Baswedan, bongkar praktik prostitusi, dan DKI butuh 5 juta blangko e-KTP.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Bakal Diubah Jadi DKJ, DPRD Sepakati Anggaran Rp 70,9 miliar untuk Pengadaan 5 Juta Blangko e-KTP

23 Desember 2023

DKI Jakarta Bakal Diubah Jadi DKJ, DPRD Sepakati Anggaran Rp 70,9 miliar untuk Pengadaan 5 Juta Blangko e-KTP

DPRD DKI menyepakati anggaran pengadaan 5 juta blangko e-KTP dan tinta toner senilai Rp 70,9 miliar dalam RAPBD DKI 2024. Terkait pindah Ibu Kota.

Baca Selengkapnya