Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Made Oka Masagung Diperiksa KPK Setelah Dua Kali Mangkir

image-gnews
Pengusaha Made Oka Masagung menunggu untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 20 November 2017. ANTARA FOTO
Pengusaha Made Oka Masagung menunggu untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 20 November 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Made Oka Masagung, tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, hari ini, Rabu, 4 April 2018. Pemeriksaan ini sempat tertunda lantaran kondisi kesehatan Made Oka.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan Made Oka untuk mendalami perannya dalam kasus e-KTP. Untuk itu, KPK hari ini juga memeriksa Irvanto, keponakan Setya Novanto, sebagai saksi untuk tersangka Made Oka Masangung. "Irvanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Made Oka Masagung," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu.

Baca: Made Oka Masagung Kembali Batal Diperiksa KPK karena Sakit

Made Oka tiba di gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.19 WIB. Dengan ditemani tiga rekannya, Made Oka langsung masuk gedung KPK tanpa menanggapi pertanyaan awak media. Sedangkan Irvanto datang lebih dulu sekitar pukul 09.21 WIB. Ia juga langsung masuk ke dalam gedung KPK tanpa menyauti pertanyaan wartawan.

KPK menetapkan Made Oka sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Rabu, 28 Februari 2018. Made Oka diduga berperan sebagai perantara uang korupsi proyek e-KTP untuk Setya Novanto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Made Oka Bantah Pernyataan Setya Novanto Soal Pramono dan Puan

Made Oka diduga memberikan uang itu melalui dua perusahaannya, yakni PT Delta Energy dan OEM Investment, yang berbasis di Singapura. Kedua perusahaan diduga menampung lebih dulu uang senilai US$ 3,8 juta sebelum diserahkan kepada Setya. Uang tersebut merupakan sebagian dari uang senilai US$ 7 juta yang diduga menjadi jatah fee untuk Setya Novanto atas perannya dalam skandal e-KTP.

Adapun Irvanto juga sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi e-KTP. Direktur PT Murakabi Sejahtera itu ditahan sejak 28 Februari 2018. Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera. Dia juga diduga ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.

Baca: Kasus E-KTP, KPK Kembali Periksa Made Oka Masagung Rabu Besok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Korupsi E-KTP, Made Oka dan Irvanto Divonis 10 Tahun Penjara

5 Desember 2018

Pengusaha yang juga tersangka dalam kasus korupsi e-KTP Made Oka Masagung menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 9 April 2018.  Ini merupakan pemeriksaan perdana Made Oka setelah resmi ditahan KPK pada Rabu (4/4). TEMPO/Fakhri Hermansyah
Korupsi E-KTP, Made Oka dan Irvanto Divonis 10 Tahun Penjara

Dalam kasus korupsi e-KTP ini, hakim memvonis keduanya bersalah telah memperkaya orang lain, salah satunya Setya Novanto.


Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

5 Desember 2018

Markus Nari, Andi Narogong, dan Abdullah memberikan keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa kasus korupsi e-ktp mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 25 September 2018. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan empat saksi antara lain tersangka anggota DPR fraksi Golkar, Markus Nari, terpidana Andi Narogong, Diatce Gunungtua Harahap dan mantan kurir Setya Novanto, Abdullah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

Dalam sidang e-KTP, jaksa menyatakan Made Oka Masagung dan Irvanto terbukri merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun


Kasus E-KTP, Jaksa Tuntut Made Oka Masagung 12 Tahun Penjara

6 November 2018

Pengusaha yang juga tersangka dalam kasus korupsi e-KTP Made Oka Masagung menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 9 April 2018.  Ini merupakan pemeriksaan perdana Made Oka setelah resmi ditahan KPK pada Rabu (4/4). TEMPO/Fakhri Hermansyah
Kasus E-KTP, Jaksa Tuntut Made Oka Masagung 12 Tahun Penjara

Jaksa menilai Made Oka Masagung terbukti menjadi perantara suap proyek E-KTP ke Setya Novanto.


Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

2 Oktober 2018

Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, menutup wajahnya setelah mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Majelis hakim memvonis Rita 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

Dalam sidang e-KTP, Jaksa awalnya bertanya kepada Rita Widyasari apakah duit perusahaannya ada kaitannya dengan korupsi e-KTP.


Kasus E-KTP, Made Oka Masagung Segera Jalani Sidang

7 Juli 2018

Tersangka mantan pemilik Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 4 April 2018. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan terhadap Made Oka Masagung. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus E-KTP, Made Oka Masagung Segera Jalani Sidang

KPK menduga Made Oka Masagung berperan sebagai perantara suap untuk Setya Novanto dalam kasus e-KTP/


KPK Perpanjang Penahanan Made Oka Masagung dalam Korupsi E-KTP

31 Mei 2018

Tersangka mantan pemilik Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta,  4 April 2018. Made Oka diduga berperan sebagai perantara uang korupsi proyek e-KTP untuk Setya Novanto. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Penahanan Made Oka Masagung dalam Korupsi E-KTP

KPK memperpanjang masa penahanan tersangka korupsi E-KTP Made Oka Masagung selama 30 hari ke depan.


Setelah Diperiksa, Made Oka Masagung Ditahan KPK

4 April 2018

Tersangka mantan pemilik Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 4 April 2018. Made Oka Masagung ditahan terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Diperiksa, Made Oka Masagung Ditahan KPK

Tersangka e-KTP, Made Oka Masagung, sebelumnya telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK karena sakit.


Kasus E-KTP, KPK Kembali Periksa Made Oka Masagung Rabu Besok

2 April 2018

Pengusaha Made Oka Masagung menunggu untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 20 November 2017. ANTARA FOTO
Kasus E-KTP, KPK Kembali Periksa Made Oka Masagung Rabu Besok

Made Oka Masagung akan diperiksa terkait perannya dalam kasus korupsi e-KTP.


Made Oka Masagung Kembali Batal Diperiksa KPK karena Sakit

2 April 2018

Pengusaha Made Oka Masagung berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 9 November 2017. ANTARA FOTO
Made Oka Masagung Kembali Batal Diperiksa KPK karena Sakit

Tersangka kasus korupsi e-KTP Made Oka Masagung telah dua kali batal diperiksa oleh KPK karena alasan sakit.


Made Oka Masagung Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sakit

28 Maret 2018

Pengusaha Made Oka Masagung menunggu untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 20 November 2017. ANTARA FOTO
Made Oka Masagung Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sakit

Berdasarkan keterangan yang diterima KPK, Made Oka Masagung saat ini dirawat di ruang unit gawat darurat Rumah Sakit Pusat Otak Nasional.