Polri Tangkap 12 Tersangka Hoax Penculikan Anak dan Lion Air

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Selasa, 6 November 2018 09:57 WIB

Ilustrasi hoax atau hoaks. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Polri menangkap 12 tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penculikan anak dan jatuhnya pesawat Lion Air. Sebanyak 10 orang diduga menyebarkan hoaks terkait penculikan anak, sementara dua lainnya soal pesawat Lion Air.

Baca: Bareskrim Tangkap 6 Pemilik Akun Penyebar Hoax Penculikan Anak

Berdasarkan data Badan Reserse Kriminal Polri yang disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, 10 akun yang menyebarkan hoaks memiliki motif agar masyarakat lebih waspada.

"Hati-hati penculikan anak udah sampai Bandung. Bila ada yang minta baju bekas buat gempa itu hanya modus saja. Perhatikan foto 5 orang ini status masih dicari," demikian unggahan salah satu tersangka, Tintin Kartini (34 tahun) dalam keterangan tertulis Bareskrim Polri pada Selasa, 6 November 2018.

Sementara, sembilan pelaku penyebar hoaks Penculikan Anak lainnya adalah Darmawan (41), El Wanda (31), Rahmat Azis (33), Jefri Hasiholan (31), Nurdin (23), Oktavianti (30), Tintin (30), Nurmiyati (34) dan Usman (28) juga memiliki motif serupa, yakni menyampaikan agar orang lain waspada atas isu penculikan anak. Padahal isu maraknya penculikan anak tersebut menurut Polri adalah bohong.

Advertising
Advertising

Sementara dua penyebar hoaks jatuhnya Lion Air mengunggah visual palsu berupa detik-detik jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 PK-LQP di teluk Karawang pada 29 Oktober 2018. Motifnya pun serupa, yakni 'Menyampaikan Bela Sungkawa pada Keluarga Korban Lion Air'.

"Hanya sebatas untuk menunjukkan keprihatinan dan turut berbela sungkawa atas kejadian kecelakaan tersebut," ujar Sumiati (33 tahun) dan Anisah (30 tahun) saat diperiksa Bareskrim Polri terkait hoaks pesawat Lion Air.

Baca: Bareskrim Polri: Permintaan Ekstasi Meningkat Jelang Akhir Tahun

Meski memiliki motif yang tergolong positif, Dedi menuturkan para tersangka tetap dikenakan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun," kata Dedi.

Ke-12 tersangka juga dikenai Pasal 1 Undang-Undang No. 73/1958 tentang Berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Dedi menyampaikan, warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak orang lain; aturan moral yang; menaati hukum; menjaga dan menghormati keamanan; menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa seperti diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan MenyampaikanPendapat di Muka Umum.

Berita terkait

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

11 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

14 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

15 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

16 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

19 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

20 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

23 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

1 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

2 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya