Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, dibawa menuju rumah tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 2 November 2018. KPK menyangka Taufik menerima duit Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad untuk pengurusan DAK daerahnya. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bagaimana Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Taufik Kurniawan menerima uang korupsi. Taufik diduga menerima dari Bupati Kebumen tidak secara langsung.
"Kami duga melalui perantara," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Jumat, 2 November 2018.
Febri mengatakan perantara tersebut menerima dan menyerahkan uang kepada Taufik dalam dua kali transaksi. Totalnya Rp 3,65 miliar.
Penyerahan pertama dan kedua masing-masing terjadi di hotel di Semarang dan Yogyakarta. Menurut Febri, sebenarnya akan ada transaksi ketiga, tapi gagal karena ada operasi tangkap tangan KPK pada 15 Oktober lalu.
Febri masih enggan menyebut identitas perantara tersebut. Dia hanya bilang perantara itu adalah orang kepercayaan Taufik. "Bukan saudara setahu saya, hanya orang kepercayaan," ujarnya.
KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka korupsi perolehan anggaran dana alokasi khusus fisik pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 untuk Kabupaten Kebumen. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat.
Taufik Kurniawan menuding penetapan tersangka terhadap dirinya adalah rekayasa. "Secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah-lah yang paling sempurna," ucapnya.