Meski Disita Polisi, KPK Masih Simpan Salinan Buku Merah

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Kamis, 1 November 2018 13:26 WIB

Cover buku merah catatan finansial PT. Panorama yang ditulis Kumala Dewi Sumartono

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan masih memiliki salinan barang bukti kasus korupsi Basuki Hariman, yakni buku bank bersampul merah. Buku itu sebelumnya disita Polda Metro Jaya terkait penyidikan kasus perintangan penyidikan.

Baca: KPK Sebut Buku Merah yang Disita Polisi adalah yang Asli

"Sebelum disita kami scan dan kami fotokopi warna dan kami tanda tangani fotokopi itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis, 1 November 2018.

Alex mengatakan KPK perlu memiliki salinan barang bukti tersebut karena sesuai putusan hakim, buku merah itu terlampir dalam berkas perkara kasus korupsi Basuki Hariman. "Fotokopi itu kami paraf bersama dengan pihak kepolisian bahwa sama apa yang terlampir dalam berkas perkara itu sama dengan buku yang disita," kata Alex.

Karena itu, Alex mengatakan, penyitaan buku merah tak akan berpengaruh bila KPK ingin mengembangkan kasus Basuki Hariman ke tahap lebih lanjut. "Kami juga bisa minta kepada Polda kalau kami ada buka penyidikan atau penyelidikan baru," kata dia.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyita barang bukti buku merah dari KPK pada 29 Oktober 2018. Selain itu, penyidik Polda juga menyita satu bundel rekening koran PT Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015 sampai 16 Januari 2017 dan buku bank berwarna hitam bertuliskan Kas Dollar PT Aman Abadi Tahun 2010.

Baca: Pimpinan KPK Meyakini Penyerang Novel Baswedan akan Terungkap

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyitaan dua barang bukti itu terkait dengan penyidikan kasus perintangan penyidikan kasus korupsi yang terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Jalan Kuningan Persada No. 4. RT 01, RW 06, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Febri tak bersedia menjelaskan peristiwa yang dimaksud polisi. Namun, tanggal kejadian yang tertera dalam surat panggilan tersebut klop dengan waktu peristiwa dugaan pengerusakan barang bukti buku merah kasus korupsi Basuki Hariman.

Skandal pengerusakan barang bukti tersebut terungkap dari laporan yang masuk ke Pengawas Internal KPK. Dua penyidik KPK asal Polri, AKBP Roland Ronaldy dan Komisaris Harun menjadi terduga pelaku pengerusakan. Dari laporan pengaduan yang diperoleh Tempo, Harun dan Roland diduga menghapus barang bukti berupa catatan pengeluaran uang perusahaan Basuki yang ditengarai salah satunya buat pejabat polisi.

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

1 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

5 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

6 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

6 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

8 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

10 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

15 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

2 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya