Setya Novanto dan Idrus Marham di Sidang Lanjutan Johannes Kotjo
Reporter
Andita Rahma
Editor
Endri Kurniawati
Kamis, 1 November 2018 11:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan bekas Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham dan bekas Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang lanjutan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo, pemilik Blackgold Natural Resources Ltd. "Rencananya adalah SN dan IM sebagai saksi." Jaksa KPK Lie Setiawan menyampaikannya melalui pesan singkat, Kamis, 1 November 2018.
Johannes Kotjo akan menjalani sidang lanjutan hari ini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Dalam perkara ini, Johannes Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Saragih.
Baca: Setya Novanto Bantah Terlibat Proyek PLTU Riau-1
Menurut jaksa, uang itu diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tambang atau PLTU Riau-1.
Proyek itu rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Baca: 5 Peran Setya Novanto dalam Kasus PLTU Riau-1
Nama Setya Novanto disebut dalam surat dakwaan terhadap Johannes Kotjo. Menurut jaksa, Setya dijanjikan akan mendapat jatah sebesar 24 persen, atau sekitar US$ 6 juta dari proyek PLTU yang akan dikerjakan perusahaan Kotjo. Setya Novanto juga turut mempertemukan Johannes Kotjo dengan Eni.
Idrus diduga berperan atas pemberian uang Rp 4 miliar dari Kotjo yang diduga digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.