PAN Prihatin Atas Penetapan Tersangka Taufik Kurniawan
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 30 Oktober 2018 17:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno mengaku prihatin atas penetapan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Taufik yang merupakan Wakil Ketua Umum PAN itu menjadi tersangka suap terkait penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2016.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dicekal KPK, Ini Kata Zulkifli
"Kami prihatin dengan penetapan status hukum tersangka Pak Taufik Kurniawan," kata Eddy melalui pesan, Selasa, 30 Oktober 2018.
Taufik saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Dia melenggang ke parlemen dari daerah pemilihan Jawa Tengah VII yang meliputi Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen.
KPK menduga Taufik berperan membantu Bupati Kebumen nonaktif Mohammad Yahya Fuad dalam pengurusan anggaran DAK senilai Rp 100 miliar. Dengan golnya anggaran itu, menurut KPK, Taufik menerima hadiah sebesar 5 persen dari Yahya. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Taufik diduga sudah menerima hadiah senilai Rp 3,65 miliar.
Atas perbuatannya, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Takut Hoax, Sekjen PAN Ogah Komentari Pencegahan Taufik Kurniawan
Eddy melanjutkan, partainya mendukung proses hukum dan meyakini komisi antikorupsi bekerja secara profesional, transparan, dan berdasarkan data serta fakta akurat. Dia juga meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kami yakin Pak Taufik Kurniawan akan kooperatif menjalani proses penyidikan yang berjalan," ujarnya.
Selanjutnya, Eddy mengatakan partainya juga berharap KPK tetap menuntaskan kasus-kasus lainnya untuk menegakkan keadilan tanpa tebang pilih.