TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR akan mengkaji pemberian tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR.
"Jadi memang masukan dari masyarakat itu sudah banyak dan memang kami akan kaji, kami anggap itu sebagai aspirasi dari masyarakat yang ditujukan kepada DPR RI," kata Sufmi Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2024, seperti yang dikutip Antara.
Menanggapi sorotan publik tentang tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR meski hanya menjabat satu periode, ia mengatakan bahwa isu tersebut akan dibahas dalam rapat persidangan mendatang.
"Jadi tidak hanya aspirasi mengenai pembangunan di daerah, tapi juga termasuk aspirasi tentang DPR sendiri, dan kami akan bawa ini dalam rapat masa sidang yang akan datang," kata dia.
Dasar hukum pemberian uang pensiun untuk pimpinan dan anggota DPR RI tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 menjelaskan besaran gaji pokok, tunjangan, dan uang pensiun anggota DPR RI, yang mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Dana pensiun yang diterima, sebesar 60 persen dari gaji pokok, dapat bervariasi tergantung posisi selama menjadi anggota DPR RI, seperti apakah hanya sebagai anggota atau juga merangkap pimpinan.
Selain itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum menerima informasi terkait pimpinan DPR RI yang akan tetap memperoleh rumah dinas, sementara anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan dan diganti dengan tunjangan perumahan.
"Nah, saya sampai hari ini juga belum menerima kabar tentang rumah dinas pimpinan karena rumah dinas pimpinan dan fasilitas yang lain kami sudah diserahterimakan per 30 September. Jadi 30 September kemarin rumah dinas sudah dikosongkan," kata Dasco.
Dia mengaku telah mengembalikan rumah dinas pimpinan DPR RI masa jabatan 2019-2024 sebelum pelantikan DPR RI periode 2024-2029 dilakukan pada 1 Oktober.
“Saya belum dikasih tahu justru karena saya kebetulan memang sudah mengembalikan dan sampai saat ini tinggal di rumah sendiri," ujar Dasco yang kembali duduk sebagai Wakil Ketua DPR RI untuk kedua kalinya itu.
Pembahasan mengenai tunjangan-tunjangan lainnya kemungkinan akan dilakukan pekan depan, karena pelantikan anggota dan pimpinan DPR RI periode 2024-2029 baru saja berlangsung pekan ini, menurutnya.
"Baru minggu depan kemungkinan kita akan membicarakan hal-hal yang lain yang harusnya dibahas," kata dia.
Adapun Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa pimpinan DPR RI tidak mendapatkan tunjangan perumahan atau rumah dinas sebagaimana yang diberikan kepada anggota DPR RI 2024-2029.
"Untuk pimpinan DPR berdasarkan surat Kemenkeu (Kementerian Keuangan) ke kami itu tidak lagi mendapat tunjangan," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2024.
Sementara itu, dilansir dari Antara, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Abdul Muhaimin Iskandar, angkat suara bahwa uang pensiun yang akan diterimanya sebagai pimpinan DPR RI sebesar Rp3.200.000.
"Pensiunan-nya sudah saya tanda tangan Pak Dasco, Rp3.200.000," kata Cak Imin, sapaan karibnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2024.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR RI lainnya setelah menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024—2025 Keanggotaan DPR RI 2019—2024.
MYESHA FATINA RACHMAN I ANTARA
Pilihan Editor: Anggota DPR RI 2024-2029 Tak Dapat Fasilitas Rumah Dinas Tapi Diberi Tunjangan Perumahan