Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Tersangka Suap DAK Kebumen
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 30 Oktober 2018 15:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan sebagai tersangka suap terkait dengan perolehan anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 untuk Kabupaten Kebumen. KPK menduga Taufik menerima Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif, Mohammad Yahya Fuad.
"TK (Taufik Kuriawan) diduga menerima hadiah atau janji, padahal hadiah atau janji tersebut diketahui diberikan untuk menggerakkan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2018.
Baca: Jejak Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Kasus Korupsi Kebumen
Basaria menyatakan, setelah dilantik menjadi Bupati Kebumen, M. Yahya Fuad melakukan pendekatan terhadap anggota DPR, termasuk Taufik. Taufik merupakan anggota DPR hasil Pemilu 2014 dari daerah pemilihan Jawa Tengah VII, yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen. Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional ini meraih 59.945 suara.
Basaria mengatakan, saat itu terdapat rencana DAK untuk Kabupaten Kebumen sebesar Rp 100 miliar dalam APBN 2016. KPK menduga total fee yang disiapkan untuk pengurusan anggaran DAK ini adalah 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kebumen. "MYF diduga menyanggupi fee itu dan meminta fee 7 persen dari rekanan di Kebumen," ujar Basaria.
Baca: Taufik Kurniawan Dicegah KPK Terkait Kasus Korupsi di Kebumen
KPK menduga pihak M. Yahya Fuad memberikan uang tersebut kepada Taufik dalam dua pertemuan di hotel di Semarang dan Yogyakarta. Namun rencana penyerahan ketiga gagal karena keburu ada operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2015. Dalam pengesahan APBN Perubahan 2016, Kebumen mendapatkan DAK tambahan Rp 93,37 miliar, yang digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen.
Menurut KPK, perkara ini berawal dari OTT terhadap seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan seorang pegawai negeri sipil Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen dengan barang bukti Rp 70 juta. Setelah OTT, KPK juga menetapkan tersangka terhadap sembilan orang lagi, antara lain Bupati Kebumen, Sekretaris Daerah, anggota DPR, dan swasta. Kesembilan tersangka telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Dari pengembangan perkara itu, KPK kemudian melakukan penyelidikan mulai 8 Agustus 2018, yang berujung penetapan tersangka terhadap Taufik Kurniawan.
Baca: Terbukti Terima Suap Rp 12 Miliar, Bupati Kebumen Divonis 4 Tahun