Terkait Suap DPRD Kalteng, Wakil Gubernur Kalteng Siap Diperiksa
Reporter
Karana WW (Kontributor)
Editor
Rina Widiastuti
Selasa, 30 Oktober 2018 01:49 WIB
TEMPO.CO, Palangka Raya - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Said Ismail mengatakan siap memberikan keterangan apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan informasi terkait kasus suap terhadap anggota DPRD Kalteng.
Baca: Ketua DPRD Kalteng Minta Anggota Kena OTT Taati Proses Hukum
"Kami tak akan menghalang-halangi (pemeriksaan), sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing," kata Said Ismail, di Palangka Raya, Senin, 29 Oktober 2018.
KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus suap anggota DPRD Kalteng. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan, Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Arisavanah dan Edy Rosada sebagai penerima suap. Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Eddy Saputra Suradjati, CEO PT BAP Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury.
Said mengatakan ia akan memanggil sejumlah instansi, seperti Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Seruyan, dan Kota Waringin Timur, untuk meminta keterangan terkait kasus suap anggota DPRD Kalteng. "Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat," ujarnya.
Baca: Begini Kronologi OTT Anggota DPRD Kalteng dan Petinggi PT BAP
Menurut dia, pemanggilan sejumlah dinas itu penting dilakukan karena kasus yang kini ditangani KPK terkait rapat dengar pendapat yang membahas pembuangan limbah kelapa sawit di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.
Dari pantauan di lapangan, Senin, 29 Oktober 2018, sejumlah penyidik KPK mendatangi kantor Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah. Kedatangan mereka dikawal ketat oleh personel dari Kepolisian Daerah Kalteng. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada sejumlah instansi yang disasar, yakni Dinas Perkebunan Kalteng, Kantor Perijinan Terpadu Satu Atap (PTSP) Kalteng dan DPRD Kalteng.
Meski empat anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah ditahan KPK, Wakil Gubernur Said Ismail mengatakan, kinerja pemerintah provinsi dan DPRD Kalteng tidak terganggu karena fungsi DPRD adalah kolektif kolegial. Saat ini, masih ada delapan anggota DPRD Kalteng yang bekerja seperti biasa. "Saya juga berharap DPRD bisa cepat menunjuk ketua komisi, atau mungkin bisa diambil alih pimpinan di atasnya," katanya.
Terkait penangkapan anggota DPRD Kalteng oleh KPK, Said menyayangkan kejadian itu. "Sedikit banyak akan ada efeknya untuk Pemprov Kalteng," ujarnya.