Terkait Suap DPRD Kalteng, Wakil Gubernur Kalteng Siap Diperiksa

Selasa, 30 Oktober 2018 01:49 WIB

Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton memasuki mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 27 Oktober 2018. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan, Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Arisavanah dan Edy Rosada sebagai penerima suap. ANTARA

TEMPO.CO, Palangka Raya - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Said Ismail mengatakan siap memberikan keterangan apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan informasi terkait kasus suap terhadap anggota DPRD Kalteng.

Baca: Ketua DPRD Kalteng Minta Anggota Kena OTT Taati Proses Hukum

"Kami tak akan menghalang-halangi (pemeriksaan), sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing," kata Said Ismail, di Palangka Raya, Senin, 29 Oktober 2018.

KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus suap anggota DPRD Kalteng. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan, Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Arisavanah dan Edy Rosada sebagai penerima suap. Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Eddy Saputra Suradjati, CEO PT BAP Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury.

Said mengatakan ia akan memanggil sejumlah instansi, seperti Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Seruyan, dan Kota Waringin Timur, untuk meminta keterangan terkait kasus suap anggota DPRD Kalteng. "Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat," ujarnya.

Baca: Begini Kronologi OTT Anggota DPRD Kalteng dan Petinggi PT BAP

Menurut dia, pemanggilan sejumlah dinas itu penting dilakukan karena kasus yang kini ditangani KPK terkait rapat dengar pendapat yang membahas pembuangan limbah kelapa sawit di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

Advertising
Advertising

Dari pantauan di lapangan, Senin, 29 Oktober 2018, sejumlah penyidik KPK mendatangi kantor Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah. Kedatangan mereka dikawal ketat oleh personel dari Kepolisian Daerah Kalteng. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada sejumlah instansi yang disasar, yakni Dinas Perkebunan Kalteng, Kantor Perijinan Terpadu Satu Atap (PTSP) Kalteng dan DPRD Kalteng.

Meski empat anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah ditahan KPK, Wakil Gubernur Said Ismail mengatakan, kinerja pemerintah provinsi dan DPRD Kalteng tidak terganggu karena fungsi DPRD adalah kolektif kolegial. Saat ini, masih ada delapan anggota DPRD Kalteng yang bekerja seperti biasa. "Saya juga berharap DPRD bisa cepat menunjuk ketua komisi, atau mungkin bisa diambil alih pimpinan di atasnya," katanya.

Terkait penangkapan anggota DPRD Kalteng oleh KPK, Said menyayangkan kejadian itu. "Sedikit banyak akan ada efeknya untuk Pemprov Kalteng," ujarnya.

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

2 jam lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

2 jam lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

5 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

6 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

10 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

11 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

11 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

13 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

14 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

14 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya