Terkait Suap DPRD Kalteng, Wakil Gubernur Kalteng Siap Diperiksa

Selasa, 30 Oktober 2018 01:49 WIB

Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton memasuki mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 27 Oktober 2018. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan, Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Arisavanah dan Edy Rosada sebagai penerima suap. ANTARA

TEMPO.CO, Palangka Raya - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Said Ismail mengatakan siap memberikan keterangan apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan informasi terkait kasus suap terhadap anggota DPRD Kalteng.

Baca: Ketua DPRD Kalteng Minta Anggota Kena OTT Taati Proses Hukum

"Kami tak akan menghalang-halangi (pemeriksaan), sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing," kata Said Ismail, di Palangka Raya, Senin, 29 Oktober 2018.

KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus suap anggota DPRD Kalteng. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan, Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Arisavanah dan Edy Rosada sebagai penerima suap. Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Eddy Saputra Suradjati, CEO PT BAP Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury.

Said mengatakan ia akan memanggil sejumlah instansi, seperti Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Seruyan, dan Kota Waringin Timur, untuk meminta keterangan terkait kasus suap anggota DPRD Kalteng. "Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat," ujarnya.

Baca: Begini Kronologi OTT Anggota DPRD Kalteng dan Petinggi PT BAP

Menurut dia, pemanggilan sejumlah dinas itu penting dilakukan karena kasus yang kini ditangani KPK terkait rapat dengar pendapat yang membahas pembuangan limbah kelapa sawit di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

Advertising
Advertising

Dari pantauan di lapangan, Senin, 29 Oktober 2018, sejumlah penyidik KPK mendatangi kantor Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah. Kedatangan mereka dikawal ketat oleh personel dari Kepolisian Daerah Kalteng. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada sejumlah instansi yang disasar, yakni Dinas Perkebunan Kalteng, Kantor Perijinan Terpadu Satu Atap (PTSP) Kalteng dan DPRD Kalteng.

Meski empat anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah ditahan KPK, Wakil Gubernur Said Ismail mengatakan, kinerja pemerintah provinsi dan DPRD Kalteng tidak terganggu karena fungsi DPRD adalah kolektif kolegial. Saat ini, masih ada delapan anggota DPRD Kalteng yang bekerja seperti biasa. "Saya juga berharap DPRD bisa cepat menunjuk ketua komisi, atau mungkin bisa diambil alih pimpinan di atasnya," katanya.

Terkait penangkapan anggota DPRD Kalteng oleh KPK, Said menyayangkan kejadian itu. "Sedikit banyak akan ada efeknya untuk Pemprov Kalteng," ujarnya.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

10 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

22 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

22 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya