Zumi Zola Jawab Soal Asal Duit untuk Umrah dan Beli Action Figure

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Juli Hantoro

Senin, 29 Oktober 2018 17:42 WIB

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola membenarkan bahwa ia dan keluarganya menerima gratifikasi. "Kalau untuk yang berhubungan dengan pribadi saya dan keluarga terima saya akui yang mulia, sudah saya akui ke penyidik," ujar Zumi Zola dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin 29 Oktober 2018.

Baca juga: 5 Kesaksian yang Ungkap Peran Zumi Zola dalam Kasus Suap Jamb

Zumi Zola mengatakan penerimaan dana itu dia gunakan untuk umrah dan juga pendanaan politik adiknya Zumi Laza dalam pemilihan kepala daerah.

Zumi mengatakan sudah mengembalikan sejumlah barang dan uang gratifikasi yang dia terima kepada KPK. Adapun yang dikembalikan adalah duit umrah dia dan untuk pembelian mobil Alphard.

Berdasarkan dakwaan KPK, duit umrah Zumi Zola dan keluarganya mencapai Rp 300 juta.

Advertising
Advertising

Zumi Zola menerangkan muasal duit umrah yang diterimanya. Menurut Zumi saat itu ia bercerita kepada orang kepercayaannya Apif Firmansyah soal rencananya umrah bersama keluarga.

Saat itu Apif menawarkan untuk mengurus keperluan umrah tersebut dan Zumi menerimanya.

Terkait mobil Alphard, Zumi menyebutkan dia waktu itu ingin meminjam mobil yang bisa membawa sejumlah keluarganya untuk keluar kota. Apif pun menawarkan sebuah mobil Alphard untuk operasional Zumi dari seorang kontraktor bernama Asiang.

Zumi Zola waktu itu sadar jika niatnya meminjam mobil Asiang untuk operasional salah. "Saya tahu salah yang mulia, karena saya memakai mobil yang sumber dananya tidak jelas," ujarnya.

Zumi Zola juga menjelaskan soal pembelian action figure yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa.

Menurut dia, saat membeli action figure itu di Singapura, dia bingung cara pengirimannya ke Jakarta karena berukuran besar dan banyak. "Saat itu Asrul (orang kepercayaan Zumi) bilang kalau biar dia yang urus, termasuk pembayarannya," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menyatakan, Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.

Dalam dakwaan, jaksa KPK menyebutkan gratifikasi yang diterima Zumi dialirkan ke pemenangan adiknya, Zumi Laza dalam pencalonan dalam pemilihan wali kota Jambi. Seperti pembiayaan publikasi berupa 10 lembar spanduk dengan nilai total Rp. 70 juta.

Selain itu Zumi Zola juga pernah menyuruh orang dekatnya mengirim uang senilai Rp 150 juta ke sebuah lembaga survei terkait hasil survei elektabilitas Zumi Laza yang akan maju dalam pemilihan Walikota Jambi.

Sebelum itu, demi pencalonan Wali Kota Zumi Laza ditunjuk DPP PAN Jambi, Zumi membelikan dua unit ambulan atas nama adiknya untuk diserahkan ke DPP PAN kota Jambi.

Selain kepada adiknya, gratifikasi Zumi Zola juga mengalir ke ibunya Hermina, dan istrinya Sherin Taria. Hermina pernah menerima uang senilai Rp 300 juta. Sedangkan Sherin merasakan uang gratifikasi tersebut saat belanja online yang menghabiskan duit sekitar Rp 35 juta.

Dalam satu kesempatan Sherin juga pernah menerima uang Rp 20 juta, dalam dakwaan KPK uang tersebut untuk tim media.

Zumi Zola juga pernah menggunakan uang gratifikasi untuk memberangkatkan umroh keluarganya. Saat itu Zumi menghabiskan Rp 300 juta.

Baca juga: Uang Gratifikasi Zumi Zola Digunakan Istri untuk Belanja Online

Selain keluarga, Zumi Zola juga menikmati uang gratifikasi, tercatat saat dia berangkat ke Amerika Serikat. Zumi berpergian dengan uang gratifikasi senilai USD 20 ribu. Dia juga pernah menggelontorkan uang gratifikasi dalam kepentingan pelantikannya untuk menyediakan pakaian senilai Rp 40 juta.

Dalam dakwaan, tercatat Zumi Zola juga mengadakan kegiatan sosial yang bersumber dari dana gratifikasi. Seperti 25 hewan kurban saat Idul Adha 2016 senilai Rp 400 juta. Lalu kegiatan buka bersama dengan pembiayaan Rp 250 juta.

Zumi juga pernah memberikan uang melalui orang dekatnya sejumlah Rp 600 juta kepada anggota DPRD agar menerima Laporan Pertanggungjawaban Zumi pada tahun 2016.

Berita terkait

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

18 jam lalu

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

MA memvonis bebas hakim agung Gazalba Saleh di kasus suap. Kini ia menjalani sidang perdana di kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

3 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

7 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

9 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Api Kembali Menyala di Bekas Sumur Minyak Ilegal, Polres Batanghari Upayakan Pemadaman

11 hari lalu

Api Kembali Menyala di Bekas Sumur Minyak Ilegal, Polres Batanghari Upayakan Pemadaman

Semburan api yang muncul ini akibat aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di kawasan Tahura di Desa Senami, Kabupaten Batanghari.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

12 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

12 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

12 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

13 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

14 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya