Soal RUU Pesantren dan Pendidikan Agama, Ini Saran Muhammadiyah
Reporter
Antara
Editor
Ninis Chairunnisa
Sabtu, 27 Oktober 2018 17:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengajak seluruh pihak untuk membahas mengenai RUU Pesantren dan Pendidikan Agama supaya tidak terjadi diskriminasi. Apalagi mengingat pendidikan keagamaan di Indonesia tidak hanya Islam.
"Pemerintah perlu melibatkan 'stakeholder' yang lebih luas, karena yang kami ketahui Kementerian Agama itu lebih banyak dan berkonsentrasi kepada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam saja, padahal di dalamnya lebih luas dari itu," kata Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah Trisno Raharjo pada Kamis, 25 Oktober 2018.
Baca: RUU Pesantren Dikritik, Ketua DPR: Masih Tahap Pengembangan
Trisno mengatakan perlu ada kajian secara mendalam sebelum membahas lebih jauh terkait RUU tersebut. Pihaknya menilai perlu dilakukan kajian secara menyeluruh yang melibatkan pihak-pihak dari setiap agama resmi di Indonesia.
Secara prinsip, kata Trisno, Muhammadiyah memahami maksud dimunculkannya pembahasan RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Agama. Namun, dia mengingatkan bahwa pendidikan keagamaan di Indonesia tentu menyangkut lima agama lain yang diakui Pemerintah, seperti pendidikan agama Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu.
Baca: Bahas RUU Pesantren, DPR Akan Undang Organisasi Keagamaan
"Yang tampak sekarang ini, seolah-olah RUU ini hanya membahas pesantren dan pendidikan agama Islam. Itu kan (seharusnya) lebih luas. Ini yang kami lihat harus dikaji sebaik-baiknya. Sampai saat ini kami masih melihat bahwa ini lebih tepat satu sistem," kata Trisno.
DPR sebelumnya melalui rapat paripurna pada Selasa, 16 Oktober lalu menyetujui adanya RUU Pesantren dan Pendidikan Agama sebagai usulan inisiatif dari DPR RI. Pembahasan draf RUU tersebut, menurut DPR, telah mendapat masukan dari sejumlah pimpinan pondok pesantren, pimpinan lembaha diniah serta akademisi.
Namun usulan RUU tersebut mendapat kritik dari berbagai pihak, salah satunya Persekutuan Gereja-gereja Indonesia atau PGI. PGI keberatan atas beberapa pasal yang mengatur kegiatan ibadah sekolah minggu dan katekisasi oleh gereja hingga izin yang harus dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
Baca: PGI Protes RUU Pesantren dan Pendidikan Agama Pasal-pasal Ini